Sebelum Sanksi Berlaku, DLH Gelar Uji Emisi Gratis

Sebelum Sanksi Berlaku, DLH Gelar Uji Emisi Gratis

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta kembali menggelar uji emisi gratis di kawasan Jalan Pemuda, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021). Uji emisi yang dilakukan saat ini menjadi sosialisasi sebelum implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dilakukan.

Plt Kepala DLH DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, ini bentuk sosialisasi dari Pergub 66 di mana dalam rangka pengendalian kualitas udara di Jakarta, seluruh pemilik kendaraan bermotor ada kewajiban melakukan uji emisi. “Jadi kegiatan ini akan kami lakukan beberapa kali sebelum nantinya pada 24 Januari 2021, Pergub 66 tersebut akan efektif dilaksanakan,” kata dia.

Sebelum Sanksi Berlaku, DLH Gelar Uji Emisi Gratis

Syaripudin meminta masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut mengingat masalah kualitas udara dan pencemarannya juga merupakan tanggung jawab bersama. Selain itu, dia juga berharap masyarakat pemilik sepeda motor maupun mobil dengan usia pakai sudah tiga tahun, bisa mengikuti rangkaian uji emisi gratis sebelum implementasi sanksinya akan dilakukan.

“Sanksi bagi yang tidak lulus atau tidak mengikuti uji emisi itu berupa disinsentif parkir dengan tarif tertinggi, akan disinergikan juga dengan kepolisian berupa penindakan penilangan,” ucap Syaripudin.

Sebelum Sanksi Berlaku, DLH Gelar Uji Emisi Gratis

Adapun jadwal uji emisi gratis yang akan dihelat oleh DLH masih akan dilakukan di tiga lokasi lagi hingga 21 Januari 2021 mendatang. Berikut tempatnya ;

1. Rabu, 13 Januari 2021 di depan gedung CNI, Jakarta Barat

2. Senin, 18 Januari 2021 di Waduk Pluit, Jakarta Utara

3. Kamis, 21 Januari 2021 di Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Pusat

KOMENTAR (0)