Kamera Tilang Elektronik dipastikan akan lebih canggih dengan mampu menangkap berbagai pelanggaran yang dilakukan pengendara roda empat dan dua. Termasuk jika ada yang nekat menggunakan pelat nomor palsu bisa langsung terbaca dan tertangkap kamera.
Sambodo Purnomo, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes mengatakan, penggunaan pelat nomor kendaraan palsu membuat si pengendara melanggar dua undang-undang sekaligus. Yang pertama melanggar undang-undang lalu lintas, selain itu pengendara tersebut bisa mendapat hukuman pidana penipuan.
“Mengantisipasi pelanggaran masyarakat yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu, ketika ditangkap (pelat nomor kendaraan tertentu) kamera itu kan memunculkan data base dan nanti akan dilihat anggota yang ada di back office apakah gambar yang ter-capture kamera itu sesuai dengan data base atau tidak,” kata Sambodo.
Kalau tidak sesuai maka datanya itu palsu. Dengan dimensi kendaraan dan pelat nomor itu maka kami masukan ke DPB (Daftar pencarian barang), ketika mobil atau kendaraan itu melewati titik yang ada titik kameranya, maka akan ada peringatan di sistem kita yang mengatakan bahwa mobil yang dicurigai dan mobil itu akan melewati titik ini atau akan melewati titik tertentu, ungkap Sambodo..
Setelah mengetahui jenis kendaraaan, berapa nomor pelat palsunya dan akan melintas ke jalan tertentu. Maka pihak berwajib akan mengejar kendaraan tersebut. “Maka dari TMC akan meminta team di lapangan akan melakukan pengejaran dan penindakan. Ini akan kita lakukan eksekusi langsung dan kita ada sistemnya,” ujar Sambodo.
KOMENTAR (0)