Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, ada tawaran Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis lagi. Kali ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh membagikan SIM gratis dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI.
Dikutip dari laman Korlantas Polri, SIM gratis itu dibagikan kepada masyarakat Aceh yang lahir pada tanggal 17 Agustus. Mereka yang sudah berusia minimal 17 tahun dan sudah bisa naik motor atau mobil bisa memanfaatkan program SIM gratis ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani mengatakan, SIM gratis yang akan diberikan kepada warga yang berulang tahun tanggal 17 Agustus adalah SIM A atau SIM C. Di setiap daerah kabupaten atau kota di Aceh akan diberi kuota SIM gratis sebanyak 10 SIM, kecuali Kota Banda Aceh diberi kuota 20 SIM.
“Silakan masyarakat Aceh bisa mendaftar ke Pelayanan SIM yang ada di Polres-Polres se-Aceh. Tunjukkan KTP ke petugas bahwa yang bersangkutan lahir tanggal 17 Agustus,” kata Dicky dikutip Korlantas Polri.
SIM gratis yang diberikan untuk jenis SIM baru atau perpanjangan pada 17 Agustus 2020. Di Aceh, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pidie juga telah membagikan SIM gratis kepada dua penyandang difabel di Kota Sigli. Masing-masing difabel mendapatkan satu lembar SIM.
Kedua penyandang difabel yang mendapatkan SIM gratis itu adalah Sofyan, warga Dayah KP Pisang, Kecamatan Sakti, dan Ishak, warga Gampong Dayah Tutong, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie. Provinsi Aceh.
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, mengatakan, menyambut peringatan HUT RI ke-75, 17 Agustus 2020, pihaknya memberi SIM gratis kepada dua penyandang disabilitas di daerah itu. Ini disebut sebagai bentuk kepedulian Polres Pidie terhadap kaum difabel.
“Di samping kita memberikan SIM gratis kepada kaum difabel, kita juga titip pesan ke beliau berdua, mereka menjadi salah satu contoh yang menerapkan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker,” katanya.
KOMENTAR (0)