Syarat Jika Ingin Mengajukan Keringanan Kredit Akibat Covid-19

Syarat Jika Ingin Mengajukan Keringanan Kredit Akibat Covid-19

Pandemi COVID-19 atau lebih dikenal dengan virus Corona membuat kondisi perekonomian Indonesia dirundung ketidakpastian. Hal tersebut berdampak pada kemampuan banyak orang untuk melunasi kredit mereka, salah satunya kredit motor atau mobil.

Syarat Jika Ingin Mengajukan Keringanan Kredit Akibat Covid-19

Oleh karena itu, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama seluruh anggotanya menawarkan keringanan pembayaran pembiayaan alias kredit. APPI menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada masyarakat yang mengalami kesulitan keuangan akibat penyebaran virus Corona. Namun untuk mendapatkan program tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat Jika Ingin Mengajukan Keringanan Kredit Akibat Covid-19

Selain terkena dampak langsung dari pandemi virus Corona, syarat pertama adalah nilai pembiayaan terutang pemohon harus di bawah Rp 10 miliar. Kedua, pemohon harus merupakan pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM. Jadi pemohon bukan pekerja kantoran yang memiliki gaji tetap tiap bulannya.

Syarat Jika Ingin Mengajukan Keringanan Kredit Akibat Covid-19

Ketiga, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan darurat virus Corona.Terakhir, pemohon adalah pemegang unit kendaraan atau jaminan.

Syarat Jika Ingin Mengajukan Keringanan Kredit Akibat Covid-19

Namun, kemungkinan besar pemohon juga harus memenuhi syarat tambahan yang mungkin ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan. Jika semuanya terpenuhi, barulah pengajuan permohonan keringanan kredit dapat disetujui.

KOMENTAR (1)

  1. Samsul bahri
    7 April 2020

    Saya ingin mengajukan keringana kredit bermotor,…karna penghasilan saya tidak mamadai akibat dampak covid-19