Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) bakal mewajibkan setiap Agen Pemegang Merek (APM) untuk melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan, alias APAR. Regulasinya sudah resmi terbit dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020 lalu.
Pandu Yunianto, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, mengatakan, saat ini baru selesai dalam pembahasan dengan beragam pihak. Implementasinya direncanakan pada 2021. “Sudah selesai dibahas, rencananya nanti di awal tahun depan akan dimulai. Saya lupa tepatnya kapan, yang pasti antara Januari atau Februari 2021,” kata Pandu.
Lebih lanjut Pandu mengatakan aturan ini hanya akan berlaku bagi mobil baru yang dibeli dari diler, sementara untuk mobil lama, tidak ditetapkan. Namun, nantinya akan dilakukan sosialisasi mengenai APAR sebagai peralatan wajib di dalam mobil. Dalam aturan Fasilitas Tanggap Darurat disebutkan bila pemberlakuan APAR dalam rangka meningkatkam keselamatan Kendaraan Bermotor guna mencegah terjadinya korban kecelakaan dan kebakaran pada kendaraan bermotor.
Secara spesifik kewajiban APAR disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2,3 dan 4 dengan bunyi:
“(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.”
“(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor.”
“(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.”
Sementara untuk spesifikasinya, dijelaskan pada Pasal 6 yang diantaranya dapat memandamkan kebakaran benda padat, benda cair atau gas, serta instalasi listrik berteganganan. Bahan pemadam tidak beracun, punya waktu kadaluarsa, diletakan dilokasi yang mudah dijangkau, serta mudah dioperasikan saat dibutuhkan atau ada indikasi kebakaraan. Sementara pada Pasal 10 disebutkan bila pada saat Peraturan ini mulai diberlakukan nanti, maka kendaran yang sedang diporduksi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal tersebut.
KOMENTAR (0)