Sistem ganjil genap (gage) resmi ditiadakan selama penerapan PSBB Ketat di DKI Jakarta pada Senin 14 September 2020. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balai Kota, Jakarta. “Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB, demikian kata Anies, Minggu (13/9).
Meski sistem gage ditiadakan, kebijakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipastikan tetap berlaku. Hal ini diinformasikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. “ETLE yang ditilang oleh kamera ini bukan hanya pelanggaran ganjil genap. Jadi ETLE tetap berlaku untuk semua pelanggaran hanya saja tidak untuk ganjil genap,” kata Sambodo.
Artinya bagi para pengendara yang kedapatan melanggar dan terbidik kamera pengawas siap-siap untuk menerima surat tilang dan membayar denda. Sebelumnya, sistem tilang elektronik pernah dinonaktifkan pada April lalu guna menyikapi kondisi pandemi virus corona.
Ditiadakannya sistem tilang tersebut dilakukan hingga PSBB transisi dan diaktifkan kembali berbarengan dengan sistem gage pada 24 Agustus 2020. Adapun untuk jumlah kamera tilang yang sudah beroperasi di DKI Jakarta sudah ada 57 kamera yang disebar di titik jalan yang rawan pelanggaran lalu lintas.
KOMENTAR (0)