Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Langsung Ditilang

Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Langsung Ditilang

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan Jika di tahap sosialisasi belum ada sanksi tilang bagi pelanggar. Petugas hanya memberhentikan kendaraan yang melanggar ganjil genap di titik perluasan dan melakukan teguran sekaligus edukasi persuasif.

Namun mulai Senin, 13 Juni 2022 pelanggar akan dikenakan sanksi tilang. Penindakan bagi para pelanggar aturan ganjil genap di titik-titik perluasan baru akan berlaku pada tanggal tersebut. Polisi mengklaim kepadatan arus lalu lintas di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, dari arah Rawamangun menuju Pasar Pramuka menurun pada hari terakhir sosialisasi penerapan ganjil genap.

Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Langsung Ditilang

Pertimbangan pemberian sanksi yang baru terlaksana mulai Senin besok akan memperhatikan beberapa hal. Salah satunya yaitu selama seminggu pertama telah melakukan tindakan humanis dan persuasif berupa teguran.

Tindakan yang humanis tersebut guna memberikan informasi kepada pelanggar soal perluasan ganjil genap. Alhasil, tidak ditemukan lagi pelanggar yang tidak tahu mengenai kabar tersebut. “Tujuannya adalah pada minggu depan, tidak ada lagi alasan, ‘Pak, saya tidak tahu ada ganjil genap,” ucap Syafrin.

Pelanggar Ganjil Genap Jakarta Langsung Ditilang

Syafrin berharap tindakan humanis dan persuasif yang dilakukan saat ini, bisa membuat masyarakat menaati dan mengikuti arahan petugas pada Senin depan. Jadi kepadatan lalu lintas bisa dikendalikan. Besaran denda terhadap pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

KOMENTAR (0)