Pelat Nomor Putih Dilengkapi Chip, ini Tujuannya

Pelat Nomor Putih Dilengkapi Chip, ini Tujuannya

Korlantas Polri mulai menerapkan pemakaian pelat nomor putih pada kendaraan bermotor Juni 2022. Tujuannya, agar mudah terdeteksi oleh kamera ETLE, sehingga pelaksanaan tilang elektronik bisa maksimal.

Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Kombes Mohammad Tora, menjelaskan, kendaraan baru yang keluar dari diler Juni ini juga sudah menggunakan pelat nomor putih.

“Sudah sekarang, kendaraan yang baru sekarang sudah pelat putih semua. Kita mulai bulan ini. Jadi mobil yang keluar di bulan ini sudah memakai pelat putih semua,” terang Tora.

Pelat Nomor Putih Dilengkapi Chip, ini Tujuannya

Ia mencontohkan, di Samarinda, Balikpapan dan Pontianak telah banyak kendaraan memakai pelat putih. Bahkan lengkap dengan cip-nya.

Cip ditanamkan untuk mengurangi perilaku oknum tertentu yang memakai pelat nomor palsu. Tora menyebut, ke depan Korlantas Polri akan merilis aplikasi khusus, sehingga bisa terintegrasi dengan data dari cip pelat nomor putih.

“Di situ ada alat yang bisa menjadi data base suatu kendaraan, seperti data kecelakaan, pelanggaran di kendaraan tersebut,” tuturnya.

Material yang digunakan di pelat nomor putih beda dengan pelat nomor berwarna hitam bertuliskan putih. “Untuk spesifikasi yang plat putih ini pasti bukan kaleng, karena ada cip di situ,” tambahnya.

Pelat Nomor Putih Dilengkapi Chip, ini Tujuannya

Sehingga, ia meyakinkan pelat tersebut tidak dapat digunting atau sebagainya. “Tujuannya agar orang yang beli plat nomor di kios itu sudah enggak ada lagi, soalnya di sana itu pelat nomor palsu,” tegasnya.

Tora menyebut, satu kendaraan terdiri dari satu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Nah, jika rusak pemilik mobil wajib melaporkan, dan akan dicetak ulang. “Supaya ada laporan pertanggungjawaban registrasinya, supaya ada record, karena ini terkait E-TLE itu,” tutup dia.

KOMENTAR (0)