Dalam rangka percepatan pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengandeng perguruan tinggi asal Inggris, Nottingham University.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Listrik Berbasis Baterai, Kemenhub bersama Nottingham University telah mengadakan Focus Group Disscusion (FGD) tentang kendaraan listrik yang lebih aman.
“Dari FGD telah dihasilkan policy brief mengenai kendaraan listrik yang meliputi pentingnya komponen baterai, sistem dan standar pengisian baterai, persyaratan teknis dan laik jalan, peraturan, kompetensi pemeriksa, daur ulang baterai atau sistem pengelolaan limbah dan penanganan, dan mitigasi kecelakaan kendaraan listrik,” kata Budi.
Lebih lanjut Budi menjelaskan bila pengembangan kendaraan listrik harus dilakukan dengan pertimbangan cermat dan rinci, dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Kondisi tersebut penting karena adanya beberapa komponen dan sistem di kendaraan listrik yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan kecelakaan. Lantaran itu, dalam pengembangannya, aspek keselamatan, efisien, dan ramah lingkungan perlu diperhatikan.
Tak hanya itu, sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang transportasi, khususnya darat, juga tak kalah penting yang berfungsi memastikan setiap kendaraan listrik yang dioperasikan telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Sementara pengembangan kendaraan listrik terus diproses, pemerintah juga mulai merumuskan regulasi terkait dan sekaligus lembaga pendidikan juga bisa menyiapkan sistem pelatihannya,” kata Budi.
KOMENTAR (0)