Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran baru saja mengungkapkan keinginannya untuk untuk menggelar street race di Sirkuit Formula E di Ancol, Jakarta Utara. Adapun ajang balapan jalanan ini akan menjadi wadah bagi para pembalap liar baik roda dua maupun roda empat untuk menuangkan hobi mereka.
Terkait keinginannya ini, Sekjen Ikatan Motor Indonesia (IMI) Ahmad Sahroni menerangkan bahwa untuk memberikan izin penggunaan sirkuit untuk balapan selain Formula E, pihak panitia harus mengacu pada aturan dari federasi balap internasional atau FIA (Federation Internationale de l’Automobile).
“Niat Kapolda saya rasa bagus, namun di dunia motorsport, regulasi balap apalagi yang mengenai keselamatan wajib dipatuhi. Nah dalam hal ini, kalau IMI yang punya aturan maka tidak perlu pinjam, pasti akan kita kasih langsung. Namun karena sirkuit ini sudah dibangun atas standar FIA dengan mengikuti rules FIA untuk Formula E, maka kami harus sesuai dengan aturan,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (26/6).
Selanjutnya Sahroni menjelaskan, bahwa sirkuit JIEC sudah distandarisasi oleh FIA sebagai sirkuit balap mobil saja, sehingga memang tidak aman untuk keselamatan bila digunakan untuk balap motor, apalagi ajang amatir.
“Selain itu, yang harus kita utamakan juga aspek keselamatannya, di mana sirkuit ini sudah distandarisasi FIA untuk balapan mobil saja. Di sepanjang lintasan semua dibatasi oleh pagar beton, tidak ada area kosong, sehingga bila terjadi kecelakaan akan sangat berbahaya bagi pebalap motor. Siapa yang mau bertanggung jawab bila jatuh korban karena jelas kelalaian kita memilih lintasan yang tepat? Selain itu, selain faktor keselamatan, ada faktor potensi hukuman FIA juga yang kita harus pikirkan.” sambungnya.
KOMENTAR (0)