TNKB Kendaraan Listrik Sudah Terbit, Bebas Ganjil Genap

TNKB Kendaraan Listrik Sudah Terbit, Bebas Ganjil Genap
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan berbasis listrik sudah terbit. Kini motor atau mobil berbasis listrik murni sekarang punya identitas baru yang berbeda dengan kendaraan konvensional. TNKB tersebut punya pembeda di tampilan fisik, di mana pelat nomor kendaraan listrik punya lis warna biru di bagian bawah.
TNKB Kendaraan Listrik Sudah Terbit, Bebas Ganjil Genap
Kompol Martinus Aditya, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, kendaraan listrik yang bisa mendapat TNKB tersebut hanya mobil atau motor yang berbasis listrik murni alias BHEV. Sementara kendaran Hybrid atau PHEV tak mendapatkannya. “Intinya untuk kendaraan yang pure listrik, di luar itu belum ya,” kata Martinus.
Ditambahkan Martinus bahwa secara spesifikasi bahan TNKB yang digunakan masih identik dengan TNKB kendaraan konvensional. “Begitu juga dengan proses pendaftaran dan mekanisme penerbitan surat-surat kendaraan dan sebagainya itu sama (dengan kendaraan konvensional). Hanya kondisi TNKB saja yang ada perbedaan lis warna biru,” tambah dia.
TNKB Kendaraan Listrik Sudah Terbit, Bebas Ganjil Genap
Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019, tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap dijelaskan, bahwa kendaraan listrik kebal atau bebas melintas di kawasan ganjil genap Jakarta. Ketentuan itu tercantum pada pasal 4 yang menyebutkan kendaraan listrik termasuk 12 jenis kendaraan yang dikecualikan melintas di area ganjil genap.
Sementara Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan hal yang senada dengan Pergub DKI Nomor 88. “Betul masih diberikan dispensasi sesuai aturan Pergub No 88 Tahun 2019 tentang pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap,” ungkap Sambodo.
TNKB Kendaraan Listrik Sudah Terbit, Bebas Ganjil Genap
Secara tidak langsung, dengan membedakan warna dasar kendaraan berbasis listrik murni, baik motor dan mobil itu akan mempermudah pihak kepolisian untuk memberi ‘insentif’ khusus kepada penggunaan mobil nol polusi tersebut. “Salah satu tujuan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap adalah terkait dengan pengurangan emisi.
“Kendaraan listrik tentu tanpa emisi gas buang. Pembeda rupa di TNKB tersebut juga sebagai upaya untuk menstimulus dan meningkatkan jumlah kendaraan listrik di Indonesia,” pungkas Sambodo.

KOMENTAR (0)