Asuransi kendaraan memang menjadi pilihan utama dalam membantu meringankan beban saat terjadi kecelakaan. Namun nyatanya masih banyak orang-orang yang belum memahami poin-poin penting yang berhubungan dengan klaim asuransi.
Poin-poin ini sangat penting untuk dicermati dan dipatuhi agar asuransi bisa tetap melindungi kendaraan. Sehingga masih banyak masyarakat awam yang merasa tidak terima ketika klaimnya ditolak karena sudah melanggar peraturan pada polis ataupun perundang-undangan.
Seperti contoh masih sering kita dengar penggunaan istilah perlindungan all risk dan beranggapan jenis perlindungan ini sudah menjamin segala risiko. Padahal sebenarnya penggunaan istilah all risk adalah salah, dan yang dimaksud sebenarnya adalah perlindungan comprehensive. Tidak semua kejadian dapat dilindungi oleh pemegang polis dengan perlindungan comprehensive.
Sedangkan asuransi Total Loss Only (TLO) yang secara harfiah berarti hanya jika kehilangan total. Syarat dari TLO yang dimaksud adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya sama atau lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian, serta menjamin kerugian apabila kendaraan hilang karena dicuri.
Namun perlu diingat kembali, sekalipun jika seluruh jenis perlindungan sudah diambil, klaim akan tetap gugur jika kecelakaan yang disebabkan karena kelalaian pengendara mobil melanggar Undang-Undang Lalu Lintas seperti tidak membawa SIM atau membawa SIM yang sudah habis masa berlakunya, melebihi kecepatan berkendara yang ditetapkan, menerobos lampu lalu lintas, kelebihan muatan, berkendara di bahu jalan, dan memotong marka jalan.
Hal-hal bersangkutan pelanggaran ini sudah jelas tercantum pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) BAB II Pengecualian Pasal 3 ayat 4.
KOMENTAR (0)