Urung membayar denda pabean Rp 1,5 triliun, Bea Cukai menyita seluruh aset Subaru di enam wilayah di Indonesia. Apa yang sesungguhnya terjadi?
Kabar mengejutkan datang dari kantor Bea Cukai di Jakarta: Mereka baru saja menyita seluruh aset Subaru di enam wilayah di Indonesia.
Dijelaskan Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Haryo Limanseto, sejak Juli tahun 2014, Bea Cukai melakukan audit khusus terhadap Subaru Indonesia, dan menemukan adanya masalah dalam nilai pabean hingga Rp 1,5 triliun, terhitung dari periode pelaksanaan impor Subaru sepanjang 2014.
“Masalahnya terkait Pasal 15 Undang-undang Kepabeanan, dan ada tagihan sekitar Rp 1,5 triliun. Jika Subaru tidak membayar denda tersebut sampai batas waktu yang ditentukan, maka Bea Cukai akan melelang semua aset yang sudah disita sejak akhir 2014,” kata Haryo Limanseto.
Penyitaan seluruh aset yang dimaksud, tak lain, penyegelan mobil-mobil Subaru yang sebelumnya dikelola agen-agen resmi di enam wilayah di Indonesia: Jakarta, Tangerang, Malang, Batam, Bali, Surabaya. Bahkan, dikabarkan pula, Subaru sudah tidak berbisnis sejak Oktober 2014, sampai hari ini.
Masih menurut Haryo, saat ini pihak Subaru sedang melakukan banding ke pengadilan pajak. Namun, jika banding ditolak, Subaru harus membayar denda tersebut. Bahkan, seandainya Subaru gagal bayar dan seluruh aset dilelang, maka pihak yang akan membeli tetap harus membayar denda Rp 1,5 triliun tadi.
Sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari manajemen PT TC Subaru Indonesia maupun Motor Image Group – perusahaan yang menjadi distributor mobil Subaru di kawasan Singapura, Kamboja, Hong Kong, Malaysia, Filipina, Tiongkok Selatan, Taiwan, Thailand, Vietnam, dan Indonesia.
Kendati sudah dikenal dan dipasarkan di tanah air sejak 1970-an, namun brand kendaraan premium milik Fuji Heavy Industries Jepang itu baru resmi masuk ke Indonesia antara tahun 2001-2004 melalui General Motors – dengan produk unggulan Subaru Impreza 2.0 WRX dan Subaru Forester.
Belakangan, lantaran penjualan General Motors tidak sesuai target, Fuji kemudian menunjuk Motor Image Indonesia, anak perusahaan Tan Chong International Limited, sebagai agen penjualan resmi.
Sukses melayani pelanggan dari Malaysia, akhirnya, pada 10 Juli 2013, PT Tan Chong Subaru (biasa disingkat PT TC Subaru) mendirikan kantor pusat di Jakarta. Selain sebagai bentuk eksistensi Subaru, pendirian kantor tersebut sekaligus merupakan upaya Fuji memperluas penetrasi di pasar otomotif Indonesia.
Di sela-sela peresmian, Presiden Direktur PT TC Subaru, Glenn Tan, sempat mengatakan, Subaru mengucurkan dana US$ 15 juta sebagai investasi. “Indonesia merupakan salah satu pasar utama kami, dimana kami memusatkan upaya melalui mobil Subaru XV yang diproduksi di Malaysia dan menjadi model terlaris Subaru di Indonesia,” kata Glenn, saat itu.
Glenn juga menargetkan produksi hingga 5.000 unit setiap tahun. Dan, ia yakin, produknya akan diterima konsumen Indonesia.
KOMENTAR (0)