Banyak bencana alam yang terjadi di Indonesia belakangan ini, dan membuat banyak kerusakan harta benda, termasuk kendaraan bermotor. Agar tidak menambah beban dengan biaya perbaikan kendaraan, alangkah baiknya apa bila dilengkapi dengan asuransi kendaraan.
Kerusakan kendaraan karena bencana alam sebenarnya bisa ditanggung oleh asuransi, tetapi pemilik polis standar harus memastikan kalau asuransi yang dimiliki mempunyai perluasan jaminan. Ketelitian dalam memilih polis asuransi sangat diperlukan supaya kendaraan aman terlindungi dalam berbagai situasi bencana.
L Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra mengatakan, para pemilik polis standar harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam. Hal ini dilakukan supaya bisa mendapat ganti rugi apabila kendaraan terkena dampak bencana alam.
“Penambahan perluasan pertanggungan prosesnya mudah. Hanya dengan menghubungi pihak asuransi melalui telepon, email, atau datang langsung ke Garda Center atau kantor cabang. Pemilik polis akan disurvey langsung oleh surveyor, setelah itu bisa melakukan perluasan atau endorsement,” kata Iwan.
Mengingat besarnya risiko kerugian kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam baik itu banjir, gempa bumi, angin puting beliung dan lain-lainnya. Ada baiknya jika melengkapi perlindungan untuk mobil kesayangan dengan proteksi asuransi mobil. Pastikan asuransi sudah mendapatkan perluasan jaminan bencana alam dari asuransi kendaraan seperti Garda Oto.
“Perluasan polis standar memang sangat menguntungkan pemegang polis. Perlindungan perluasan polis meliputi jaminan kerusakan karena kerusuhan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor. Tidak hanya itu, pemilik polis juga dapat melakukan perluasan perlindungan lain mulai dari kecelakaan diri, kecelakaan penumpang, serta terorisme atau sabotase. Semua bisa dipilih secara langsung,” jelas Iwan.
Pemilik polis asuransi standar tanpa perluasan jaminan tidak bisa mendapatkan ganti rugi karena bencana alam. Penjelasan ini tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 yang mengatakan kalau asuransi tidak akan mengganti serta menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
Apabila kendaraan sudah terkena dampak bencana alam dan sudah melakukan perluasan pertanggungan polis standar, sebaiknya segera melaporkan kerusakannya. Anda memilki waktu lima hari dari waktu kejadian untuk melaporkan kerusakan.
Pemilik polis sebaiknya melapor terlebih dahulu ke pihak asuransi atau bisa menggunakan aplikasi. Setelah melakukan pelaporan surveyor akan datang melihat kerusakan yang terjadi dengan kendaraan anda.
KOMENTAR (0)