Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian telah merilis daftar mobil yang berhak untuk menerima insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada tahun ini. Daftar mobil yang mendapat diskon PPnBM tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian No. 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Berlaku hingga September 2022, total terdapat 16 produk yang masuk ke daftar, yaitu mobil berjenis low cost green car (LCGC). Sementara itu, untuk mobil yang dibanderol mulai Rp 200 juta sampai Rp 250 juta dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc berlaku selama kuartal I tahun ini.
Semua produk otomotif yang mendapatkan insentif terkait memiliki nilai pembelian lokal komponen (local purchase) minimum sebesar 80 persen. Sehingga, lebih selektif dibandingkan tahun sebelumnya.
Syarat mobil penerima diskon PPnBM tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 /PMK.010/2022. Adapun skema pemberian diskon PPnBM LCGC dibebankan PPnBM sebesar 0 persen alias gratis pada kuartal I Januari-Maret 2022, PPnBM 1 persen pada kuartal II April-Juni 2022, dan PPnBM 2 persen pada kuartal III Juli-September 2022. Sisanya pada kuartal IV Oktober sampai Desember LCGC dikenakan PPnBM normal yakni sebesar 3 persen.
Sementara untuk mobil 1.500 cc ke bawah, diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen pada periode Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Maret 2022. Artinya, pada tiga bulan pertama 2022, mobil jenis itu hanya dikenakan PPnBM 7,5 persen dari normalnya sebesar 15 persen.
Dari daftar mobil penerima insentif PPnBM, ada empat model dan 13 tipe dari Toyota yang mendapatkan diskon PPnBM 2022. Kedua LCGC Toyota, Agya dan Calya, semua tipenya dapat diskon PPnBM. Sementara mobil non-LCGC yang dapat diskon PPnBM antara lain Toyota Avanza dan Toyota Raize, itu pun tidak semua tipe dapat keringanan pajak tersebut.
KOMENTAR (0)