Meski tak diperkenankan mudik, kendaraan pribadi ternyata masih bisa keluar Jakarta untuk menuju daerah seperti Bogor, Depok dan Tangerang, begitu juga sebaliknya. Penjelasannya mengacu pada (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H, di mana batas melintas hanya terbatas pada wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB, seperti pada area Jabodetabek.
Polana B. Pramesti, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengatakan, jika merunut Permenhub diatas, jadi pelarangannya hanya untuk kendaraan yang keluar atau akan masuk Jabodetabek. “Artinya, kendaraan pribadi ataupun angkutan umum perkotaan di Jakarta atau Bodetabek (Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang) tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek,” kata Polana.
Namun, untuk aturan transportasi di dalam lingkup Jabodetabek tetap merujuk pada Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona.
Polana tetap mengimbau kepada pengemudi pengendara di wilayah Jabodetabek, untuk tetap mematuhi aturan PSBB transportasi, terkait jumlah penumpang mobil maupun angkutan transportasi maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas asli, menerapkan formasi duduk physical distancing, juga mengenakan masker dan sarung tangan.
“Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00-18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00-19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” tambahnya. Foto-foto: Istimewa
KOMENTAR (0)