Dishub DKI Jakarta Kaji Penerapan Ganjil Genap 24 Jam

Dishub DKI Jakarta Kaji Penerapan Ganjil Genap 24 Jam

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengkaji penerapan sistem ganjil genap selama 24 jam penuh. Tak hanya di 25 jalan, tetapi juga bakal diterapkan pada semua ruas jalan.

Dishub DKI Jakarta Kaji Penerapan Ganjil Genap 24 Jam

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan, penerapan ganjil genap sepanjang hari bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur ( Pergub) 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. “Betul, seperti yang disampaikan kemarin, jadi opsi penerapan 24 jam itu bisa saja kami terapkan, nanti ini akan kami kaji lagi, termasuk untuk semua kendaraan bermotor, tidak hanya mobil, tapi sepeda motor,” ucap Syafrin.

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, skenario penerapan ganjil genap selama 24 jam nantinya merujuk berdasarkan kajian evaluasi dari pemberlakuan sanksi hukum ganjil genap yang mulai diterapkan pada 10 Agustus 2020.

Dishub DKI Jakarta Kaji Penerapan Ganjil Genap 24 Jam

Indikatornya akan dilihat dari kondisi serta pelanggaran ganjil genap. Bila ternyata sudah ada sanksi tetapi masih banyak yang melanggar, ditambah situasi jalan yang masih padat karena volume kendaraan pribadi tak berkurang, maka kajiannya akan dimulai. Seperti diketahui, meski ganjil genap sudah mulai kembali diterapkan pada 25 ruas jalan sejak 3 Agustus 2020, tetapi tidak langsung dengan sanksi hukum. Polisi masih memberikan toleransi melalui sosialisasi selama lima hari.

Dishub DKI Jakarta Kaji Penerapan Ganjil Genap 24 Jam

“Intinya akan kami evaluasi setelah rekan-rekan kepolisian menerapkan tindakan hukum ganjil genap. Ketika sudah berjalan akan langsung dipantau perkembangannya seperti apa. Untuk kapan dan bagaimana, tentu itu semua akan lihat lagi dari evaluasi yang ada bagaimana, dan untuk kerangkanya sudah ada di Pergub 51 Tahun 2020,” kata dia.

TAGS

KOMENTAR (0)