Dua Minggu Kedepan, Jakarta Bebas Peraturan Ganjil-Genap

Dua Minggu Kedepan, Jakarta Bebas Peraturan Ganjil-Genap

Menyikapi pesebaran Virus Corona di Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliburkan sejumlah kegiatan dan menutup beberapa tempat hiburan yang ada di Ibukota. Selain itu, Pemprov juga meniadakan peraturan ganjil-genap di sejumlah ruas-ruas jalan di Jakarta selama dua pekan ke depan.

Dua Minggu Kedepan, Jakarta Bebas Peraturan Ganjil-Genap

Peniadaan peraturan ganjil-genap ini untuk mengurangi risiko penularan covid-19 melalui transportasi umum. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berharap masyarakat bisa memilih transportasi yang aman bagi mereka untuk bepergian.

Dua Minggu Kedepan, Jakarta Bebas Peraturan Ganjil-Genap

“Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi, karena itu kita akan menghapuskan sementara kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih minim risiko penularan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta.

Dua Minggu Kedepan, Jakarta Bebas Peraturan Ganjil-Genap

Peniadaan peraturan ganjil-genap ini akan berlangsung mulai 16 Maret 2020 ini hingga dua minggu ke depan. Sehingga dengan ini, pemilik mobil bebas untuk menggunakan mobilnya pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB yang biasanya diatur lalu lintasnya oleh peraturan ganjil-genap.

KOMENTAR (0)