Menyikapi pesebaran Virus Corona di Indonesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meliburkan sejumlah kegiatan dan menutup beberapa tempat hiburan yang ada di Ibukota. Selain itu, Pemprov juga meniadakan peraturan ganjil-genap di sejumlah ruas-ruas jalan di Jakarta selama dua pekan ke depan.
Peniadaan peraturan ganjil-genap ini untuk mengurangi risiko penularan covid-19 melalui transportasi umum. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, berharap masyarakat bisa memilih transportasi yang aman bagi mereka untuk bepergian.
“Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi, karena itu kita akan menghapuskan sementara kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih minim risiko penularan,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta.
Peniadaan peraturan ganjil-genap ini akan berlangsung mulai 16 Maret 2020 ini hingga dua minggu ke depan. Sehingga dengan ini, pemilik mobil bebas untuk menggunakan mobilnya pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB yang biasanya diatur lalu lintasnya oleh peraturan ganjil-genap.
KOMENTAR (0)