Dukung Pemerintah, Mercedes-Benz Sediakan Layanan Uji Emisi

Dukung Pemerintah, Mercedes-Benz Sediakan Layanan Uji Emisi

Mercedes-Benz Distribution Indonesia telah menyiapkan layanan uji emisi (gas buang) untuk seluruh kendaraan Mercedes-Benz yang tersedia enam diler dan bengkel resmi daerah DKI Jakarta.

Hal ini merupakan komitmen Mercedes-Benz dalam mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang diatur dalam peraturan gubernur (Pergub) No. 66 tahun 2020. Adapun peraturan gubernur ini akan mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2021 mendatang.

Dalam menanggapi hal tersebut,Choi Duk Jun, President Director PT Mercedes-Benz Distribution Indonesiamengatakan bahwa, “Para pemilik kendaraan Mercedes-Benz dapat melakukan uji emisi dengan mengunjungi langsung diler terdekat atau bengkel resmi yang berada di Jakarta. Kami telah menyediakan 6 diler dan bengkel resmi yang memiliki peralatan terstandarisasi dan terhubung dengan Sistem Uji Emisi serta mempersiapkan teknisi-teknisi ahli yang telah melewati pelatihan khusus Uji Emisi. Hal ini merupakan wujud komitmen Mercedes-Benz dalam mendukung program pemerintah serta mendukung kebutuhan para pelanggan kami.”

Mercedes-Benz selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan kepuasan bagi para pelanggannya, karena keamanan dan kenyamanan kendaraan merupakan bagian dari nilai inti Mercedes-Benz, tidak hanya aman bagi penumpang, tetapi juga bagi lingkungan.

“Fasilitas uji emisi kami telah terhubung dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Uji Emisi yang dapat diakses langsung oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian dalam rangka melaksanakan pemeriksaan di lapangan. Kami secara aktif turut mendukung para pelanggan kami dalam menjaga performa kendaraan Mercedes-Benz kesayangan agar emisi gas buang kendaraan tetap rendah,” ungkapBalian Prentolaharso, Service Development & CSI Manager PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia.

Layanan ini tersedia di enam diler dan bengkel resmi Mercedes-Benz daerah DKI Jakarta, sebagai berikut:

  1. PT Cakrawala Automotif Rabhasa

Jl. Denpasar Raya Blok D-2 Kav. 12, 12940 Jakarta Selatan, telepon: +6221 2522292,

email: aftersales@car-mbenz.comsales@car-mbenz.com

  1. PT Dipo Angkasa Motor

Jl. Pluit Selatan 1C, 14440 Jakarta Utara, telepon: +62 21 6602051,

email: service@dipomotor.comcustomercare@dipomotor.com

  1. PT Mercindo Autorama

Jl. Mampang Prapatan Raya 69 – 70, 12790 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 7982304,

email: customer.service@mercindo-autorama.com

  1. PT Panji Rama Otomotif

Jl. Iskandar Muda No. 97 Gandaria Blok FG, 12220 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 50804688,

email: cco@pro-motor.co.id

  1. PT Putra Borneo Nusantara Indah         

Jl. MT Haryono Kav. 5, 12830 Jakarta Selatan, telepon +6221 8378 9888

email: info@nusantara-mercedes.com,

  1. PT Suri Motor Indonesia

Jl. T.B. Simatupang Kav. 5, 12430 Jakarta Selatan, telepon: +62 21 7653366,

email: services@surimotor.co.id

Dukung Pemerintah, Mercedes-Benz Sediakan Layanan Uji Emisi

Mercedes-Benz Distribution Indonesia mengimbau seluruh pemilik mobil Mercedes-Benz untuk melakukan beberapa uji emisi, terutama bagi para pemilik dengan usia kendaraan diatas tiga tahun. Selain itu, pemilik kendaraan dari luar Jakarta yang akan/telah masuk daerah DKI Jakarta pun juga wajib melakukan uji emisi. Setelah melakukan Uji Emisi, Mercedes-Benz akan memberikan sertifikat kelulusan uji emisi yang berlaku satu tahun, sehingga para pemilik kendaraan wajib melakukan uji emisi setiap tahunnya.

 

KOMENTAR (0)