ETLE Mobile Diyakini Efektif Tindak Pelanggar Lalu Lintas

ETLE Mobile Diyakini Efektif Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Dalam mengamankan libur Natal 2021 dan tahun baru 2022, Korlantas Polri menurunkan 12 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile di sejumlah wilayah Indonesia. ETLE Mobile ini dinilai efisien untuk menindak pelanggar lalu lintas di jalan.

Anggota Kepolisian memasang ETLE Mobile ini di mobil patroli, sehingga jangkauannya lebih luas dari ETLE yang terpasang di satu tempat saja. Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, menjelaskan, meski digunakan dalam jangka pendek saja, namun ETLE Mobile memberikan efek pencegahan pelanggaran lalu lintas di jalan raya.

ETLE Mobile Diyakini Efektif Tindak Pelanggar Lalu Lintas

“Situasi ini dapat membuat seseorang atau pengguna jalan mengurungkan niatnya melakukan sesuatu (pelanggaran) karena takut akan ganjaran yang bakal diterima,” terang Budiyanto.

ETLE Mobile menurut dia, memiliki daya cegah dan daya tangkal kepada pengguna jalan. Dari aspek psikologis, pengguna jalan merasa diawasi kamera yang didukung teknologi canggih.

ETLE Mobile Diyakini Efektif Tindak Pelanggar Lalu Lintas

Dia menambahkan, dari aspek Yurisdis ETLE Mobile adalah amanah dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 272. Teknologi ini menurut dia, lahir sebagai bentuk transformasi dari cara-cara konvensional menuju pada era modernisasi.

“E-TLE cukup efektif dibandingkan dengan cara- cara lama atau konvensional,” katanya. Karena, teknologi ini bisa menghilangkan KKN, petigas tidak bersentuhan langsung dengan pelanggar lalin. Bisa bekerja 24 jam dan menjadi alat bukti yang kuat karena tersaji dalam bentuk video dan foto.

KOMENTAR (0)