Ingin Mutasi Kendaraan, Berikut Syarat dan Biayanya

Ingin Mutasi Kendaraan, Berikut Syarat dan Biayanya

Melakukan mutasi kendaraan harus dilakukan saat pemilik kendaraan akan melakukan proses balik nama dan kendaraan yang dibeli dalam kondisi bekas berasal dari luar daerah. Hanya saja, tidak sedikit yang enggan melakukan mutasi untuk balik nama lantaran beranggapan proses perpindahan yang ribet dan memakan waktu lama.

Ingin Mutasi Kendaraan, Berikut Syarat dan Biayanya

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah. “Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina.

Bagi anda yang berniat untuk melakukan mutasi, berikut biaya dan syarat mutasi kendaraan bermotor seperti dikutip dari NTMC Polri: 1. BPKB 2. STNK 3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat) 4. Kwitansi Jual Beli (meterai Rp. 6000).

Ingin Mutasi Kendaraan, Berikut Syarat dan Biayanya

Untuk besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250.000.

KOMENTAR (0)