Ini Tarif Pembuatan SIM C2 Buat Pengendara Moge

Ini Tarif Pembuatan SIM C2 Buat Pengendara Moge

Anda hobi menunggangi motor gede atau moge? Nah, mengendarai big bike atau moge di Indonesia mulai pertengahan tahun ini harus disertai dengan kepemilikan SIM C yang bersifat khusus.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai prasyarat mengendarai moge tersebut adalah SIM C2 atau tingkat paling atas setelah SIM C1 dan C.

Ini Tarif Pembuatan SIM C2 Buat Pengendara Moge

SIM ini berlaku khusus untuk pengguna/pengendara sepeda motor dengan ukuran silinder mesin 500 cc ke atas. Namun, jika SIM C2 menjadi yang teratas secara level, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk memilikinya?

Ini Tarif Pembuatan SIM C2 Buat Pengendara Moge

Rupanya, biaya yang ditetapkan sama saja dengan pembuatan SIM C1 dan C. Tidak berarti bahwa jika SIM C2 untuk pemakai moge, maka biaya penerbitan dan perpanjangannya berbeda. Berdasarkan lampiran PP tersebut, tarif pembuatan baru SIM C2 sama-sama Rp 100.000. Sementara itu, tarif perpanjangannya pun sama dengan kelas C1 dan C yakni Rp 75.000.

Ini Tarif Pembuatan SIM C2 Buat Pengendara Moge

Informasi yang terakhir yang dirangkum dari Otosia.com menyebutkan bahwa pemberlakuan tarif SIM C, C1, dan C2 ini sendiri akan dimulai pada bulan Mei 2017 mendatang. **MS/ Foto-foto: Dok.

TAGS

KOMENTAR (0)