Jelang Diberlakukannya PSBB, Satpas SIM Masih Buka Pelayanan

Jelang Diberlakukannya PSBB, Satpas SIM Masih Buka Pelayanan

Akan diterapkan selama 14 hari, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan dimulai Jumat, 10 April 2020 mendatang. Kecuali instansi yang memberikan pelayanan terkait kebutuhan dasar, instansi pemerintah maupun swasta akan diliburkan.

Jelang Diberlakukannya PSBB, Satpas SIM Masih Buka Pelayanan

Menanggapi hal tersebut, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, Kasi Sim Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengaku, saat ini belum ada keputusan perihal operasional Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM apabila kebijakan PSBB sudah berlaku. “Mengenai PSBB kami menunggu arahan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya,” kata Hedwin seperti dilansir Korlantas Polri.

Jelang Diberlakukannya PSBB, Satpas SIM Masih Buka Pelayanan

Saat ini Satpas SIM masih beroperasi dengan berstatus siaga dan melakukan berbagai upaya pencegahan menghadapi penyebaran virus Covid-19. “Waktu operasional untuk saat ini Senin sampai Jumat pukul 08.00-13.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB,” kata Hedwin.

Jelang Diberlakukannya PSBB, Satpas SIM Masih Buka Pelayanan

Untuk melayani penerbitan SIM baru, SIM hilang, dan SIM rusak, sementara ini hanya Satpas di jajaran Polda Metro Jaya yang tetap dibuka. Sedangkan untuk gerai SIM yang berada di pusat perbelanjaan dan unit SIM keliling masih ditutup, atau tidak melaksanakan proses mekanisme layanan SIM. ***Foto-foto: Istimewa

KOMENTAR (0)