Memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayah DKI Jakarta, mobilitas keluar dan masuk selama Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) kini dibatasi oleh Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Masuk Jakarta.
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang berdomisili di Jakarta tidak diperkenankan keluar dari Jabodetabek dan sebaliknya. Walaupun begitu, ada 11 sektor usaha yang masih diperbolehkan keluar dan masuk wilayah Jakarta namun, dengan catatan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta mengatakan, penduduk Jakarta tidak diizinkan bepergian keluar kawasan Jabodetabek, kecuali bagi mereka yang memang punya tugas di dalam sektor-sektor mendasar dapat izin. Bagi yang tidak, tidak perlu urus izin karena tidak akan diberikan.
Daftar 11 sektor usaha yang dapat izin terdiri dari kesehatan, bahan pangan (makanan dan minuman), komunikasi dan teknologi informasi, energi, logistik, keuangan, konstruksi , perhotelan, industri strategi, utilitas publik, pelayanan dasar, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Perlu diketahui SIKM dibagi menjadi dua jenis, berdasarkan perjalanan orang bepergian, yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu). Semua surat tersebut diurus secara daring alias online.
KOMENTAR (0)