Mobil Pribadi Masuk Jalan di Jakarta Harus Bayar, Jalur Mana Saja?

Mobil Pribadi Masuk Jalan di Jakarta Harus Bayar, Jalur Mana Saja?

Kemacetan yang terjadi di Jakarta kian hari makin padat. Ragam cara dilakukan dinas perhubungan DKI Jakarta dan pemerintah terkait untuk mengurai kepadatan, salah satunya dengan menerapkan sistem ganjil-genap.

Kali ini, mencuat juga wacana Sistem Jalan Berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) yang akan diterapkan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Rencananya, kebijakan itu akan berlaku mulai 2019.

Mobil Pribadi Masuk Jalan di Jakarta Harus Bayar, Jalur Mana Saja?

Seperti dilansir dari DetikFinance (13/11),  Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihatono mengatakan, sistem ERP akan diterapkan di 3 ring. Ring 1 dan Ring 2 ada di bawah wewenang Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, dan Ring 3 ada di bawah wewenang BPTJ.

“Nah ERP sendiri itu dibagi 3 ring; Ring 1, Ring 2, Ring 3. Ring 1 itu Sudirman, Thamrin, itu di bawah kewenangan Dinas Perhubungan DKI. Ring 2 di luar itu, misalnya Kuningan, MT Haryono. Itu juga masih Dishub DKI,” kata Bambang, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Sementara Ring 3 akan ditangani BPTJ yang meliputi ruas jalan yang menjadi penyangga Jakarta dan wilayah sekitarnya. Ruas jalan Ring 3 berada di perbatasan misalnya perbatasan Jakarta-Bekasi, Jakarta-Depok, Jakarta-Tangerang.

Mobil Pribadi Masuk Jalan di Jakarta Harus Bayar, Jalur Mana Saja?

Kedepannya, sistem ERP ini akan menggantikan kebijakan sistem ganjil-genap yang ditujukan khusus untuk memperlancara acara Asian Games 2018 beberapa waktu lalu. “Ganjil-genap kan sifatnya sementara, oleh karena itu kita siapkan kebijakan lanjutan, namanya ERP,” tambahnya.

Sistem ERP ini juga akan diuji coba sebelum pelaksanaan resminya tahun depan. Uji coba ERP direncanakan akan dilakukan di ruas jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini (14/11).

 

KOMENTAR (0)