Modifikasi kendaraan saat ini kerap dilakukan oleh pemilik roda dua maupun roda empat. Modifikasi yang dilakukan pada kendaraan pun sangat beragam, mulai dari yang ringan seperti menambahkan aksesori untuk mempercantik tampilan, memasang audio, hingga yang ekstrem seperti upgrade mesin.
Namun tak sedikit pemilik kendaraan bermotor yang paham bahwa ketika melakukan ubahan bentuk maupun spesifikasi (modifikasi) wajib melakukan pelaporan ke Kepolisian dan Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 49 sampai Pasal 52. Jika pemilik tidak mengindahkan regulasi, siap-siap dikenakan denda sampai Rp 24 juta.
Kemudian, pada Pasal 50 disebutkan secara spesifik bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri, serta memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan tipe, harus dilaporkan dan dilakukan uji tipe.
Uji tipe yang dimaksud meliputi: a. Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, dan b. Penelitian rancang bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi tipenya.
Sementara itu, aturan untuk batasan modifikasi kendaraan bermotor, dijelaskan pada Pasal 52 UU 22/2009 tentang LLAJ, yaitu: (1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
(3) Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang. (4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.
Adapun jika pemilik kendaraan tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dalam Pasal 50 ayat (1) maka akan dipidanakan sesuai Pasal 277 dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000.
KOMENTAR (0)