Pembatasan Sosial Berkendara Besar (PSBB) di DKI Jakarta sudah berjalan enam hari hingga Rabu (15/4). Polisi pun masih melakukan pemeriksaan pengendara yang melanggar aturan di 33 titik check point.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan, ada sekitar 2.090 pelanggaran aturan PSBB hingga hari kedua penindakan pengendara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.306 pelanggaran tidak pakai masker.
“Total ada 2.090 pelanggaran, terdiri dari 1.306 pelanggaran tidak menggunakan masker, kendaraan roda empat melebihi kapasitas 50 persen sebanyak 683, dan sebanyak 101 pengendara roda dua boncengan tidak satu alamat,” kata Sambodo, Rabu (15/4).
DItambahkan oleh Sambodo bahwa pelanggar tersebut harus mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya. “Kartu identitas juga kami catat,” tambah Sambodo.
Namun jika dibandingkan dengan hari Selasa, 14 April 2020, ada penurunan jumlah pelanggaran aturan PSBB di Jakarta per Selasa kemarin. “Bila dibandingkan dengan jumlah teguran tanggal 13-14 April 2020 lalu, teguran turun 40 persen,” ujarnya.
Penindakan untuk pengendaran yang melanggar aturan PSBB dibagi dua tahap. Pertama, pelanggar diberi blanko teguran yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran. Jika ketahuan melanggar aturan untuk yang kedua kalinya, pengendara akan dijatuhi sanksi sesuai Pasal 27 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020. Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 100 juta.
KOMENTAR (0)