Menurut catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, saat ini ada 681.784 unit kendaraan dengan tahun pembuatan 2004-2006. Mereka inilah mobil-mobil “dengan usia termuda” yang tak boleh masuk Jakarta pada 2017 nanti.
Wacana pelarangan mobil pribadi berusia di atas 10 tahun melintas jalanan ibukota yang digagas Gubernur DKI Jakarta, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, terus bergulir. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan kebijakan tersebut harus sudah terealisasi tahun 2017.
Jika ditarik ke belakang, maka mobil-mobil bernasib sial “dengan usia termuda” yang tak boleh masuk Jakarta tersebut adalah kendaraan roda empat produksi 2004 sampai 2006.
Menurut catatan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, saat ini ada 681.784 unit kendaraan yang masuk dalam kategori ini. Jumlah tersebut mencakup: 51.062 unit mobil roda empat produksi 2006; dan 76.710 unit produksi 2005; serta 554.012 unit mobil dengan tahun pembuatan tahun 2004 ke bawah.
Sementara itu, masih menurut data Ditlantas Polda Metro Jaya, peredaran kendaraan terbanyak di Jakarta selama 10 tahun terakhir justru dipegang oleh sepeda motor, mencapai 6.046.128 unit.
Sedangkan mobil pribadi “hanya” 1.762.051 unit – menyusul truk (424.766 unit), bus (13.315 unit), dan kendaraan khusus (12.560 unit).
KOMENTAR (0)