Saat ini banyak pengguna kendaraan yang merasa diri mereka sudah benar dalam berkendara sehingga tidak akan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Alhasil mereka mengabaikan pentingnya memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan bermotor. Biasanya mereka baru akan menyadari manfaat TPL asuransi setelah mengalami sendiri kejadian tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wayan Pariama, Direktur PT Asuransi Adira Dinamika Tbk mengatakan, banyak pengguna kendaraan yang merasa diri mereka sudah benar dalam berkendara, sehingga tidak akan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Alhasil mereka mengabaikan pentingnya memiliki jaminan perluasan TPL.
“Biasanya mereka baru akan menyadari manfaat TPL asuransi setelah mengalami sendiri kejadian tersebut. Pasalnya kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan sangatlah tinggi,” kataa Wayan dalam acara Ngovsan (Ngobrol Virtual Santai) Forum Wartawan Otomotif (Forwot) bersama Adira Insurance.
Berdasarkan data kasus kecelakaan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, kerugian yang dialami pengendara akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp1.062.600.000. Data tersebut menunjukkan ada 816 kasus kecelakaan di jalanan yang menelan korban yang terdiri dari 28 korban meninggal dunia, 89 orang mengalami luka berat, dan 752 mengalami luka ringan, dan jika di total terdapat 869 pengendara yang menjadi korban.
Dalam setiap kasus kecelakaan lalu lintas umumnya ada pihak yang dirugikan dan menuntut sang penyebab kecelakaan untuk membayar ganti rugi yang ditimbulkan. Padahal biaya ganti rugi dalam kecelakaan lalu lintas umumnya tidak sedikit. Belum lagi adanya tuntutan biaya rumah sakit dan lain-lain. Berdasarkan data dan fakta tersebut bisa disimpulkan bahwa betapa pentingnya untuk memiliki semacam ‘dana cadangan’ sebagai upaya preventif bagi pengguna jalan apabila timbul risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya.
Salah satunya caranya adalah dengan tambahan jaminan Third Party Liability (TPL). Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL juga biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga. TPL memberikan perlindungan ganti rugi dari adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung.
Wayan juga menjelaskan, jaminan ganti rugi yang diberikan TPL tidak sebatas kerusakan pada kendaraan, tapi juga termasuk kerugian harta benda, biaya pengobatan, cacat tubuh hingga kematian. Sementara batas nilai Uang Pertanggungan, sesuai dengan kesepakatan awal antara pihak tertanggung dengan pihak asuransi.
Untuk urusan besaran premi yang harus dibayarkan sudah ditetapkan oleh OJK menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung dengan niai limit jaminan yang ingin dimiliki pemegang asuransi yang tercantum pada ikhtisar polis.
Untuk asuransi mobil dengan limit jaminan Uang Pertanggungan (UP) Rp25 juta, maka nilai premi yang dibayarkan adalah sebesar 1% dari Rp25 juta yaitu Rp250 ribu per tahun. Menariknya lagi, semakin besar limit jaminan maka semakin rendah premi yang dibayarkan oleh tertanggung.
Bila UP di atas Rp25 sampai dengan Rp50 juta maka preminya sebesar 0,5% dan untuk UP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta maka nilai premi 0,25%. Untuk UP di atas Rp100 juta maka niai premi ditentuan oleh underwriter perusahaan.
Dengan memiliki jaminan TPL berarti pemegang polis asuransi telah memiliki tanggung jawab sosial terhadap korban kecelakaan yang diakibatkan oleh dirinya. Saat musibah terjadi, pemegang polis bisa langsung memberikan kompensasi untuk meringankan korban.
Syarat untuk pengajuan klaim manfaat dari TPL ini, pihak korban harus mengajukan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada tertanggung yang akan melaporkan kepada pihak asuransi dengan syarat adanya surat keterangan dari pihak kepolisian sebagai bukti valid terhadap adanya peristiwa kecelakaan lalu lintas.
KOMENTAR (0)