Perda yang Melarang Mobil Tua Masuk Jakarta itu

 

Perda yang Melarang Mobil Tua Masuk Jakarta itu

 

Rencana pelarangan mobil tua masuk Jakarta yang digulirkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama, sepenuhnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014,  Pasal 78, Ayat 2.

 

Perda yang Melarang Mobil Tua Masuk Jakarta itu

 

Perda yang ditandangani oleh Joko Widodo saat menjadi Gubernur DKI Jakarta, tanggal 28 April 2014 tersebut, saat ini memang menjadi satu-satunya acuan yang mengatur tentang transportasi di Jakarta.

 

Begini bunyi lengkapnya:

Paragraf 3:  Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dan Pencegahan Kemacetan Lalu Lintas

Pasal 78:

(1) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang Lalu Lintas Jalan dan mengendalikan Lalu Lintas Jalan, Pemerintah Daerah menyelenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria:

  1. perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan;
  2. ketersediaan jaringan dan pelayanan Angkutan umum;
  3. kualitas lingkungan; dan
  4. keselamatan Lalu Lintas.

Perda yang Melarang Mobil Tua Masuk Jakarta itu

(2) Untuk melaksanakan pengendalian Lalu Lintas Jalan, Pemerintah Daerah dapat melakukan pembatasan Kendaraan Bermotor perseorangan yang dioperasikan di Jalan dan/atau pergerakan Lalu Lintas dengan cara:

  1. memberlakukan sistem satu arah pada jam tertentu dan/atau jaringan Jalan tertentu dan/atau di pusat kegiatan;
  2. memberlakukan sistem stiker lisensi memasuki kawasan pengendalian Lalu Lintas;
  3. memberlakukan sistem pengendalian Lalu Lintas Jalan berbayar pada jaringan Jalan tertentu dan/atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu;
  4. menyediakan Kendaraan Bermotor antar jemput bagi Pegawai Pemerintah Daerah;
  5. mendorong badan usaha milik swasta yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 10 (sepuluh) orang untuk menyediakan Kendaraan Bermotor antar jemput dan/atau fasilitas pembiayaan penggunaan Kendaraan Bermotor Umum;
  6. mewajibkan setiap kegiatan umum yang menimbulkan dampak kemacetan untuk melakukan upaya mengatasi kemacetan secara segera melalui penyediaan Kendaraan Bermotor bersama dan/atau upaya lainnya;
  7. mewajibkan Pegawai Pemerintah Daerah yang tidak menggunakan Kendaraan Bermotor antar jemput sebagaimana dimaksud pada huruf d untuk menggunakan Kendaraan Bermotor Umum paling sedikit 1 (satu) kali seminggu pada hari kerja;
  8. membatasi Lalu Lintas sepeda motor pada kawasan tertentu dan/atau waktu dan/atau jaringan Jalan tertentu;
  9. menerapkan Pajak Kendaraan Bermotor progresif khususnya untuk Kendaraan Bermotor baru;
  10. memberlakukan sistem Sertifikat Hak Kepemilikan Kendaraan Bermotor Perseorangan;
  11. mengendalikan kepemilikan Kendaraan Bermotor baru dengan jumlah maksimum Surat Tanda Nomor Kendaraan per tahun sesuai kapasitas prasarana Jalan;
  12. mengendalikan Kendaraan Bermotor luar Daerah yang masuk ke Daerah;
  13. mewajibkan pengelola pusat kegiatan komersial tertentu untuk menyediakan fasilitas Parkir park and ride pada hari kerja bagi penumpang Kendaraan Bermotor Umum dengan keringanan tarif Parkir; dan/atau
  14. menerapkan metoda pembatasan Lalu Lintas lainnya.

Perda yang Melarang Mobil Tua Masuk Jakarta itu

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian Lalu Lintas Jalan dengan pembatasan Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Selengkapnya lihat di sini. 

TAGS

KOMENTAR (0)