Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di DKI Jakarta terancam gagal memutus rantai penyebaran covid-19. Dualisme kebijakan yang bertentangan dianggap jadi faktor utama kegagalan itu. Munculnya dualisme kebijakan di tingkat peraturan menteri sudah membingungkan publik dan pelaksana di lapangan, termasuk pemerintah daerah, bertambah rumit lagi setelah munculnya surat edaran Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Agus Pembagio, Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen. Dirinya mencontohkan soal Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. SE tersebut membuat banyak pabrik ataupun industri, termasuk 200 industri nonesensial tetap beroperasi.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19, industri nonesensial merupakan salah satu yang dilarang beroperasi selama PSBB. “Bagaimana PSBB mau berhasil,” ujar dia.
Dia juga menyoroti pertentangan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18Ttahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Virus Korona. Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tegas melarang kendaraan roda dua berbasis aplikasi membawa penumpang. Ojek online hanya diperbolehkan membawa barang.
Sementara itu, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 memperbolehkan ojek online membawa penumpang dengan beberapa persyaratan. Antara lain, kendaraan harus disemprotkan disinfektan sebelum dan setelah digunakan, pengendara dan penumpang harus menggunakan masker, sarung tangan, dan pengendara tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Menurut Agus, ambigunya aturan ini membuat semua pihak saling menyalahkan. Masyarakat pun menjadi bingung dan jumlah orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP) akan terus bertambah akibat penerapan aturan yang tak optimal. “Gagalnya sistem regulasi PSBB juga berdampak pada sektor transportasi, khususnya KRL Jabodetabek. Operasional KRL terancam disetop sementara karena masih banyak masyarakat yang beraktivitas menggunakan moda transportasi tersebut,” pungkasnya.
KOMENTAR (0)