Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperpanjang sanksi larangan mobilitas bagi semua jenis kendaraan bermotor usai larangan mudik Lebaran hingga 24 Mei 2021. Hal tersebut, sebagaimana dikatakan Kepala Bagian Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan, sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona alias Covid-19 pasca-hari raya. Adapun tindakan ini dinamakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan berlaku mulai Senin (17/5/2021).
“Operasi Ketupat selesai 17 Mei 2021, dilanjutkan KRYD sampai tanggal 24 Mei 2021. Ini kami lakukan juga sesuai dengan adanya kebijakan soal pengetatan perjalanan dari 18-24 Mei oleh pemerintah,” ujar Rudy.
Lebih lanjut Rudi mengatakan, nantinya secara aturan perjalanan akan tetap berlaku layaknya larangan mudik. Namun tidak untuk Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Melainkan pelaku perjalanan yang akan ke luar kota, khususnya keluar wilayah aglomerasi, wajib menyertakan surat bebas Covid-19 melalui pengetesan PCR, antigen, atau GeNose “Kendaraan yang tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap perjalanan tetap diminta putar balik selama KRYD,” ujar Rudy.
Lalu saat di tes hasilnya positif, mereka akan langsung dikarantina. Sudah ada petugas medisnya juga yang standby di check point itu, ini berlaku di tol untuk kendaraan pribadi dan jalan arteri. “Sebanyak n381 posko penyekatan mudik Lebaran juga tetap berlaku selama operasi KRYD berlangsung,” Rudy.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kebijakan pelarangan mudik bertujuan menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19. “Kami tidak bermaksud untuk melarang masyarakat mudik. Namun, semua ini kami lakukan dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dari risiko penularan Covid-19,” ujar Sigit,
Saat mudik Lebaran, biasanya masyarakat akan bersilaturahim atau mengunjungi keluarga atau kerabat. Kegiatan ini, sambung Sigit, meningkatkan risiko penularan Covid-19, terutama terhadap kelompok masyarakat lanjut usia. Oleh karena itu, pemerintah melarang mudik pada Lebaran tahun ini, untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
KOMENTAR (0)