Si Ondel, Aplikasi Baru Bagi Warga Jakarta Bayar Pajak Kendaraan

Si Ondel, Aplikasi Baru Bagi Warga Jakarta Bayar Pajak Kendaraan

Membayar pajak kendaraan menjadi kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor. Beberapa wilayah pajak kasih diberikan untuk mempermudah pembayaran, misalnya samsat drive-thru atau aplikasi smartphone.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, Jawa Barat memiliki Sambara dan Jawa Tengah memiliki Sakpole, kini giliran DKI Jakarta yang memiliki aplikasi untuk pembayaran pajak yang baru saja diluncurkan Ditlantas Polda Metro Jaya, yaitu Si Ondel (Online).

Si Ondel, Aplikasi Baru Bagi Warga Jakarta Bayar Pajak Kendaraan

Si Ondel merupakan aplikasi berbasis teknologi yang dapat digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Sehingga masyarakat tak lagi kesulitan untuk melakukan transaksi dengan mengunjungi Samsat secara konvensional. Apalagi saat ini masih sebuah pandemi, berkerumun di suatu lokasi menjadi hal yang dihindari.

“Aplikasi ini sebagai jawaban atas masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Ini juga menjawab kebutuhan masyarakat di Jakarta yang serba dinamis dan cepat untuk melihat informasi layanan secara online,” jelas Sambodo.

Si Ondel, Aplikasi Baru Bagi Warga Jakarta Bayar Pajak Kendaraan

Melalui aplikasi Si Ondel, warga DKI Jakarta bisa melakukan pembayaran pajak tahunan secara online sampai pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Saat melakukan pembayaran di setiap STNK, ada stiker sebagai bukti bayar. Nah, karena pembayarannya dilakukan secara online maka stiker akan dikirim ke rumah yang bersangkutan.

“Di STNK setiap tahun ada stiker (bukti bayar pajak). Kalau kita bayar pajak, stiker ini akan ditempelkan di kotak. Karena pembayaranya secara online maka stikernya akan dikirim ke rumah,” pungkas Sambodo.

Si Ondel, Aplikasi Baru Bagi Warga Jakarta Bayar Pajak Kendaraan

Saat ini layanan online melalui Si Ondel sudah bekerja sama dengan sembilan Bank di Indonesia yaitu Bank DKI, Bukopin, BTN, BRT, My Bank, Pertama, Mandiri, dan BCA.

KOMENTAR (0)