Tiga Kali Tertangkap Tidak Bermasker, Denda Rp 1 juta

Tiga Kali Tertangkap Tidak Bermasker, Denda Rp 1 juta

Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengenakan penutup wajah atau masker saat beraktifitas selama masa pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta dapat dikenakan sanksi hingga Rp 1 juta.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Tiga Kali Tertangkap Tidak Bermasker, Denda Rp 1 juta

Dalam Pergub yang diteken tanggal 19 Agustus 2020 itu diatur denda progresif bagi setiap warga, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Secara khusus, aturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker diatur dalam Pasal 5 Pergub tersebut.

Apabila warga tak menggunakan masker sesuai ketentuan tersebut, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama satu jam.

Tiga Kali Tertangkap Tidak Bermasker, Denda Rp 1 juta  Jika mereka kembali melakukan pelanggaran, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 500.000 atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama dua jam.

“Pelanggaran berulang dua kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 menit (tiga jam) atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 750.000,” bunyi Pasal 5 Ayat 2b.

Tiga Kali Tertangkap Tidak Bermasker, Denda Rp 1 juta

Apabila pelanggaran tak menggunakan masker dilakukan berulang sebanyak tiga kali atau lebih, maka warga dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama empat jam atau denda administratif sebesar Rp 1 juta.

“Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat, dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukkan ke basis data atau sistem informasi,” bunyi Pasal 5 Ayat 4.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga untuk tetap menjalankan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, rutin mencuci tangan, dan saling menjaga jarak selama berkegiatan.

TAGS

KOMENTAR (0)