Semakin pesatnya perkembangan kendaraan listrik di Indonesia membuat berbagai pihak memikirkan bagaimana kelayakan dan fasilitas untuk mendukungnya. Salah satunya dengan memberikan pelat khusus untuk kendaraan listrik yang mengaspal di Indonesia.
Brigjen. Pol Halim Paggara, Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri membenarkan bila kepolisian mengusulkan wacana pembedaan kendaraan bermotor listrik (KBL) di jalan raya.
“Tujuan dari hal ini adalah tak lain dalam rangka kepolisian untuk membantu akselerasi kendaraan listrik di Tanah Air, sehingga berbeda dengan kendaraan berbahan bakar minyak yang sudah banyak mengaspal di sekitar kita. Sebenarnya lebih ke percepatan kendaraan listrik saja, jadi KBL yang direncanakan diberikan perbedaan adalah untuk mobil dan sepeda motor,” ujar Halim.
Halim menjelaskan dalam forum diskusi beberapa hari lalu kepolisian telah memberikan empat alternatif kepada pihak kementerian serta Korlantas Polri. Keempatnya bertujuan sebagai ciri khusus bagi kendaraan listrik. Beberapa usulan tersebut diantaranya adalah pergantian warna pelat nomor, penambahan nomor seri, lalu lima angka pada pelat nomor, namun nantinya itu semua akan diputuskan langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri.
“Kepolisian dan delapan kementerian terkait di sini hanya bertindak sebagai anggota saja, jadi Korlantas nanti yang akan membuat keputusan melalui surat keputusan Kapolri. Dalam waktu dekat ini akan diputuskan, nanti kami akan ada rapat lagi termasuk dengan Korlantas lalu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan kementerian terkait lainnya,” pungkas Halim.
KOMENTAR (0)