Kementerian perhubungan atau Kemenhub pastikan aturan larangan mudik akan menyasar jalur darat, jalur laut dan jalur udara. Ini bertujuan membatasi ruang gerak masyarakat yang bersikeras pulang kampung di tengah wabah corona.
Kemenhub awalnya akan memberikan sanksi secara persuasif berupa sosialisasi hingga bersifat represif yakni denda administratif maksimal Rp100 juta hingga ancaman pidana selama satu tahun sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.
Namun, dalam perkembangannya muncul sanksi baru berupa pemberian tilang oleh pihak kepolisian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diundangkan pada 23 April 2020.
Umar Aris selaku Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan mengatakan, ancamannya ya denda Rp100 juta itu. bisa saja plus, apakah ditilang oleh korlantas. Tapi intinya tidak akan boleh mudik.
“Mekanisme pemberian sanksi akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Sebab kepolisian dianggap lebih mumpuni dalam membaca situasi di lapangan selama aturan larangan mudik masih diberlakukan pemerintah,” kata Umar.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan sanksi yang diberikan ke seluruh masyarakat yang nekat mudik berupa tindakan persuasif. Seperti pemberian sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran pemudik agar menunda perjalanan mudik demi menekankan penyebaran virus corona yang kian masif.
KOMENTAR (0)