Selama PPKM Darurat, Layanan SIM Keliling Tetap Beroperasi

Selama PPKM Darurat, Layanan SIM Keliling Tetap Beroperasi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021 di Jawa-Bali. Selama itu banyak kegiatan yang dibatasi. Layanan SIM baik untuk perpanjangan maupun pembuatan SIM baru di tiap Satpas akan tetap buka tapi dengan pembatasan kuota pemohon.

Selama PPKM Darurat, Layanan SIM Keliling Tetap Beroperasi

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo mengatakan pelaksanaan layanan SIM di tiap Satpas tetap beroperasi tapi dibatasi. “Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dapat melayani pemohon maksimal 25 persen dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan di luar wilayah zona merah dapat melayani 50 persen dari jumlah kapasitas normal,” ujar Djati.

Layanan SIM Keliling juga tetap beroperasi tapi terbatas. Pelayanan SIM Keliling menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing. SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Selama PPKM Darurat, Layanan SIM Keliling Tetap Beroperasi

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan.

KOMENTAR (0)