Ini Peraturan Terbaru IMI untuk Kejurnas Rally & Sprint Rally di 2018

Ini Peraturan Terbaru IMI untuk Kejurnas Rally & Sprint Rally di 2018

Sukses dengan pelaksanaan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Rally dan Sprint Rally di tahun 2017, dunia reli Indonesia akan kembali bergairah dengan peraturan terbaru 2018 yang dikeluarkan Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebagai induk olahraga otomotif di Tanah Air.

Peraturan terbaru dengan beberapa perubahan yang dilakukan terkait beberapa hal, seperti spesifikasi mobil, regulasi teknis perlombaan, sistem perolehan poin, pembagian peserta, serta rencana program wisata IMI yang akan menjadi kegiatan pendukung di setiap putaran Kejurnas Rally dan Sprint Rally.

Ini Peraturan Terbaru IMI untuk Kejurnas Rally & Sprint Rally di 2018

Dari spesifikasi mobil, Kelas M1 adalah untuk mobil-mobil yang masih memiliki homologasi internasional FIA (N4, RRC, S2000, R4, R5, WRC) maupun homologasi FIA regional (AP4) dan mobil-mobil di luar spesifikasi berhomologasi FIA dengan modifikasi sebagai berikut: Mobil sedan dengan penggerak roda (4WD) dengan kapasitas mesin maksimal 2000cc, Turbo Restrictor 35 mm, Standard Safety FIA, menggunakan Active Center Differential (ACD), gearbox bebas dan sequential gearbox juga di perbolehkan.

Sementara untuk Kelas M2 adalah kelas untuk mobil sedan dengan penggerak empat roda yang tidak atau belum menggunakan ACD. Beberapa syarat untuk kelas M2, yaitu: Kendaraan mesin turbo maksimal empat silinder dengan menggunakan Turbo Restrictor 36 mm atau 6 silinder Normally Aspirated (NA) tanpa batasan cc, tidak menggunakan ACD atau DCCD, gearbox bebas dan sequential gearbox diperbolehkan.

Ini Peraturan Terbaru IMI untuk Kejurnas Rally & Sprint Rally di 2018

Untuk Kelas F1, di mana sebelumnya hanya untuk mobil berkapasitas maksimal 1200 cc, di tahun 2018 akan dinaikkan menjadi 1400 cc. Kebijakan ini diterapkan karena Kelas F1 belum sepopuler kelas lainnya, sehingga IMI menargetkan ada peningkatan peserta di kelas ini dan lebih banyak mobil yang bisa tergabung di dalamnya. Salah satu kelas yang paling berbeda dari yang lainnya, yaitu Kelas JIP atau UTV, regulasi teknis baru yang ditetapkan adalah: Mobil diharuskan menggunakan ban rally dengan ukuran maksimal 205 65 R15, baik menggunakan ban kering maupun ban hujan.

Penggunaan ban AT berukuran 27 inci R15 juga masih diperbolehkan. Selain itu, Kelas JIP dilarang menggunakan ban MT. Jika hal ini dilanggar, peserta tidak bisa meraih poin dalam semua kategori di putaran kejurnas yang diikuti. Kelas JIP dan UTV juga akan dibagi menjadi dua kelas, yaitu J1 (0-1600 cc) dan J2 (1601-5000 cc). Kelas ini sendiri boleh memperebutkan poin Kejuaraan Nasional, Kejuaraan Nasional Non-Seeded, dan Juara Nasional Grup J.

Ini Peraturan Terbaru IMI untuk Kejurnas Rally & Sprint Rally di 2018

Adapun regulasi teknis lain di Kelas JIP dan UTV adalah: Modifikasi mesin bebas dan kelas berdasarkan cc, konstruksi sasis bebas, gearbox bebas, suspensi bebas. Perlu diketahui juga bahwa modifikasi kelas JIP kurang lebih akan mengacu pada peraturan yang diterapkan di Grup G4.3 Kejurnas Speed Offroad (IXOR) dengan batasan 8 silinder kapasitas 5.000 cc. **MS/ Foto-foto: Dok. IMI/ Dok. Otoblitzclassic

TAGS

KOMENTAR (0)