Pembatasan mobil pribadi melalui peraturan nomor polisi metode Ganjil Genap di wilayah jalan utama Jakarta diperpanjang kembali tahun 2019 ini.
Peraturan Gubernur ( Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 perihal Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap kembali diperpanjang dan diterapkan pada 2 Januari oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Adapun jalur yang diterapkan metode Ganjil Genap belum ada perluasan lagi. Begitupula penerapan hari kerja dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan libur nasional. Mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB.
Jalur tersebut adalah di jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Gatot Subroto, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
“Sama semuanya, sama seperti yang ada sekarang. Tidak ada perubahan aturan dari sisi rute-rutenya dan dari sisi waktunya itu sama,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip melalui ntmcpolri.info, (1/1).
Guna memastikan masyarakat terhadap sosialisasi dan tak ada pengulangan pemberitahuan wilayah mana saja yang diterapkan Ganjil Genap, akan dipasangkan rambu-rambu.
“Mengapa rambu-rambu dipasang? Karena di lapangan sering kali petugas kita berhadapan dengan pengendara yang berdebat. Sekarang kita berikan kepastian dengan rambu-rambu itu,” jelas Anies.
Ditambahkan Anies bahwa penerapan Ganjil Genap ini merupakan kebijakan sementara. Sebagai ajakan kepada masyarakat untuk lebih mengandalkan transportasi umum. [Kusnadi/FT: Ismet]
KOMENTAR (0)