Yang Perlu Diketahui Soal Sistem Lalu Lintas Ganjil-Genap

Yang Perlu Diketahui Soal Sistem Lalu Lintas Ganjil-Genap

Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan sistem lalu lintas ganjil genap di beberapa ruas jalan sebagai pengganti sistem 3 in 1 yang dinilai kurang efektif mengurai kemacetan Ibu Kota.

Uji coba sistem ganjil-genap akan dimulai pada 27 Juli hingga 26 Agustus 2016, dan efektif berlaku pada 30 Agustus 2016. Praktik ini hanya menyasar mobil, adapun sepeda motor nantinya dilarang melintas di ruas jalan bekas sistem 3 in 1.

Yang Perlu Diketahui Soal Sistem Lalu Lintas Ganjil-Genap

Nah, jika Anda masih bingung akan penerapan waktu, area dan sistem ganjil-genap, silakan simak beberapa hal yang perlu diketahui soal sistem ganjil-genap di bawah ini:

Pembatasan LL Ganjil Genap (GaGe) merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem ERP.

Rencana pelaksanaan:
a. Sosialisasi : 28 Juni s.d 26 Juli 2016
b. Ujicoba : 27 Juli s.d 26 Agustus 2016
c. Pemberlakuan (Gakum) : Mulai 30 Agustus 2016

Waktu pemberlakuan:
a. Senin sampai Jumat, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari Libur Nasional
b. Jam Pemberlakuan: Pkl. 07.00 – 10.00 WIB dan Pkl. 16.00 – 20.00 WIB
c. Kendaraan dengan nomor plat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor plat genap beroperasi pada tanggal genap. Adapun Penentuan ganjil genap adalah pada angka terakhir nomor polisi kendaraan dan angka nol (0) dianggap genap. Bukan berarti kendaraan dengan plat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau sebaliknya. Kendaraan tetap dapat beroperasi tetapi di luar kawasan ganjil genap dan di luar jam pemberlakuan di kawasan ganjil genap.

Yang Perlu Diketahui Soal Sistem Lalu Lintas Ganjil-Genap

Sistem ini tidak berlaku bagi:
– Presiden RI
– Wakil Presiden RI
– Pejabat Lembaga Tinggi Negara (plat RI beserta pengawal)
– Kend Dinas (plat Dinas)
– Pemadam Kebakaran
– Mobil Ambulance
– Mobil Angkutan Umum (plat kuning)
– Angkutan Barang (dengan dispensasi). Pergub 5148/1999 Tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang
– Sepeda Motor kecuali pada kawasan yg telah diberlakukan larangan (Jl. Merdeka Barat sd Jl.Thamrin)

Ruas jalan yang akan digunakan untuk pembatasan ganjil genap adalah ruas jalan eks 3 in 1 yaitu Jl. Merdeka Barat – Jl. Thamrin – Jl. Sudirman – Jl. Sisingamangaraja dan sebagian Jl. Gatot Subroto (Simpang Kuningan sampai dengan Gerbang Pemuda)

Yang Perlu Diketahui Soal Sistem Lalu Lintas Ganjil-Genap

Metode pengawasan dilakukan secara random pada 9 (sembilan) persimpangan berlampu lalu lintas (traffic light), yaitu:
a. Bundaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha
b. Simpang Bank Indonesia
c. Simpang Sarinah
d. Bundaran HI
e. Simpang Imam Bonjol
f. Bundaran Senayan
g. Simpang CSW
h. Simpang Kuningan (sisi timur dan selatan). **MS/ Foto-foto: Istimewa

TAGS

KOMENTAR (0)