Ekosistem Kendaraan Listrik Beres, BUMN Wajib Pakai Mobil Listrik

Ekosistem Kendaraan Listrik Beres, BUMN Wajib Pakai Mobil Listrik

Penggunaan bahan bakar bakar yang masih masif di Indonesia dan berdampak pada pencemaran lingkungan dan kualitas udara, kini Pemerintah tengah menyiapkan industri energi alternatif melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia No.55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan pada kunjungannya di pembukaan Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 mengatakan pengembangan teknologi alternatif sebagai pengganti bahan bakar fosil akan diterapkan di pemerintahan.

Ekosistem Kendaraan Listrik Beres, BUMN Wajib Pakai Mobil Listrik

Luhut menargetkan dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan kendaraan dinas BUMN, Swasta hingga Pemerintah Indonesia menggunakan teknologi listrik.

“Hal ini harus didukung bersama, saya berkeinginan pada tahun 2021 atau 2022 bila sudah siap semua kendaraan dinas pemerintah diwajibkan mobil listrik,” ujar Luhut.

Agar hal tersebut berjalan dengan sempurna, dirinya sudah berbincang dengan Presiden Joko Widodo perihal kesiapan ekosistem kendaraan listrik diterapkan di Indonesia.

Ekosistem Kendaraan Listrik Beres, BUMN Wajib Pakai Mobil Listrik

Tingkat emisi yang tinggi di Kota Jakarta menjadi contoh bahwa 75% kualitas udara kurang baik, diyakini 60% disebabkan oleh kendaraan dengan bahan bakar fosil.

Penerakan kendaraan listrik di Indonesia memungkinkan dapat segera menekan tingkat polusi udara akibatt penggunaan bahan bakar fosil.

KOMENTAR (0)