35.945 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik

35.945 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik

Pemerintah telah mengumumkan larangan mudik di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Kepolisian yang mendirikan pos penyekatan telah menghalau puluhan ribu kendaraan pemudik.

Dilansir dari laman Antara, selama 15 hari Operasi Ketupat 2020 (24 April-8 Mei 2020), Polri telah meminta 35.945 kendaraan pemudik untuk putar balik. Puluhan ribu kendaraan itu terindikasi kuat hendak melakukan perjalanan mudik. “Total kendaraan bermotor yang diputar balik selama 15 hari pelaksanaan operasi sebanyak 35.945 kendaraan,” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu (10/5).

35.945 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik

Pada Jumat (8/5/2020) sendiri, tercatat 1.875 kendaraan telah dihalau. Rinciannya, Polda Metro Jaya menghalau 778 kendaraan, Polda Jabar menghalau 365 kendaraan, Polda Jateng menghalau 185 kendaraan, Polda Jatim menghalau 323 kendaraan, Polda DIY menghalau 15 kendaraan, Polda Banten menghalau 166 kendaraan dan Polda Lampung menghalau 43 kendaraan.

Sebanyak 35 ribu lebih kendaraan itu merupakan jumlah kendaraan kumulatif dari tujuh Polda dari Lampung hinggga Jawa Timur.

35.945 Kendaraan Pemudik Diminta Putar Balik

Sementara itu, saat ini transportasi mulai dibolehkan mengangkut penumpang ke luar daerah. Tetapi perlu diingat, tidak semua masyarakat boleh untuk berpergian ke luar daerah. Artinya, masyarakat tetap dilarang mudik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020.

Mereka yang diizinkan bepergian ke luar daerah adalah masyarakat yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Corona hingga pelayanan fungsi ekonomi penting.

KOMENTAR (0)