Banyak yang Belum Paham, Ini Aturan Penggunaan Lampu Hazard

Banyak yang Belum Paham, Ini Aturan Penggunaan Lampu Hazard

Sebagian pengemudi mobil menyalakan lampu hazard atau lampu darurat ketika berkendara di tengah hujan deras untuk memberi tanda keberadaan mobilnya dan alarm pada pengemudi lain supaya hati-hati. Aplikasi lampu hazard saat berkendara tidak sesuai aturan dan peruntukan lantaran lampu hazard khusus dipakai saat mobil berhenti karena kondisi darurat.

Aturan Mengenai Lampu Hazard

Lampu hazard merupakan alarm atau peringatan kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati karena mobil AutoFamily terkena masalah sehingga wajib berhenti. Penggunaan lampu hazard diatur oleh UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 Ayat 1 yang menyatakan: Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.

Yang dimaksud dengan “isyarat lain” adalah lampu darurat dimana pada mobil difasilitasi oleh lampu belok kiri-kanan yang berkedip bersamaan. Sementara yang dimaksud dengan “keadaan darurat” adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, atau mengganti ban. Bukan hanya undang-undang, buku kepemilikan kendaraan Toyota juga tertulis bahwa penggunaan lampu hazard hanya saat mobil berhenti karena bermasalah.

Banyak yang Belum Paham, Ini Aturan Penggunaan Lampu Hazard

Alasan Hazard Hanya Untuk Mobil Berhenti Darurat

Penggunaan lampu hazard saat mobil jalan menihilkan fungsi lampu sein (isyarat) yang dipakai waktu mobil pindah jalur atau belok. Manuver kendaraan tidak dapat diantisipasi oleh pengguna jalan lain karena kedua lampu isyarat belok menyala bersamaan sehingga tidak dapat diketahui kemana arah mobil. Kondisi ini jelas sangat berbahaya di tengah kondisi lingkungan yang memang sudah kurang kondusif akibat jalan licin, hujan lebat, dan berkurangnya daya pandang.

Selain itu, ketika hujan daya pandang pengemudi akan menurun drastis. Bias sinar dari lampu hazard yang dipantulkan oleh air hujan justru membuat pengguna jalan lain terganggu oleh silau lampu hazard yang berkedip. Situasi ini akan membuat pengguna jalan lain kesulitan memperhitungkan posisi mobil AutoFamily dan berisiko salah melakukan antisipasi seperti saat pengereman mendadak lantaran fokus pandangan terganggu oleh nyala lampu hazard.

AutoFamily disarankan supaya tidak mengaktifkan lampu hazard waktu mengemudi di tengah cuaca buruk. Termasuk saat konvoi atau berada di persimpangan jalan karena akan membuat pengguna jalan lain terganggu dan bingung. Cukup nyalakan lampu kendaraan sesuai dengan fungsinya, terapkan prinsip safety driving, dan patuhi aturan lalu lintas, maka perjalanan AutoFamily akan berlangsung dengan aman dan nyaman,

Banyak yang Belum Paham, Ini Aturan Penggunaan Lampu Hazard

Solusi Pengganti Lampu Hazard

AutoFamily cukup menyalakan lampu senja atau lampu kecil saat mengemudi di tengah hujan. Atau kalau butuh tambahan daya pandang dapat mengaktifkan lampu utama. Foglamp yang sudah menjadi standar di hampir semua mobil Toyota juga bisa diperbantukan untuk meningkatkan visibilitas ketika hujan. Dan yang tidak kalah penting, kurangi kecepatan mobil dan jaga jarak aman guna mengantisipasi segala kemungkinan.

Supaya lampu mobil selalu dalam kondisi prima, AutoFamily dapat memanfaatkan promo aftersales yang ditawarkan oleh Auto2000 Digiroom. Seperti untuk AutoFamily pemilik mobil Toyota dengan jarak tempuh lebih dari 50.000 km atau sudah tidak memiliki kuota free service dapat memanfaatkan Paket SPONTAN (Siaga Kupon Perawatan) dengan keuntungan diskon biaya servis berkala sampai dengan 34% dari biaya normal. Berikutnya adalah Promo PERKASA berupa diskon jasa sebesar 30% dan diskon part sebesar 15% untuk perbaikan dan penggantian kopling, aki, dan shock absorber.

TAGS

KOMENTAR (0)