Gaikindo Harapkan  Diskon Pajak Barang Mewah 5%

Gaikindo Harapkan  Diskon Pajak Barang Mewah 5%

Berlarut-larutnya wabah virus Corona menyebabkan pasar otomotif Indonesia terpuruk. Agar  bisa pulih dari kondisi tersebut, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)  berharap adanya pemberian insentif dari pemerintah terkait pajak penjualan barang mewah (PPnBM) karena  penjualan mobil  diprediksi masih rendah hingga akhir tahun. Gaikindo mengusulkan  PPnBM dikenakan variatif,  paling rendah berlaku 10%  untuk jenis mobil multipurpose vehicle (MPV) dan berharap  diskon  menjadi hanya 5%  persen saja.

Gaikindo Harapkan  Diskon Pajak Barang Mewah 5%

Ketua I Gaikindo, Jongkie D Sugiarto, melihat perlunya  stimulus lanjutan yang  langsung  pada harga jual karena daya beli masyarakat  saat ini menurun. Diusulkan  kepada Kementrian Perindustrian  untuk sementara memberikan relaksasi tarif pajak PPnBM berupa  potongan 5% untuk mobil tertentu saja. Terutama  untuk mobil  produksi dalam negeri dengan harga Rp 250 juta ke bawah. Hal itu dikatakan Jongkie D Sugiarto seperti dikutip  CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Menurut Jongkie,  mobil yang diproduksi di dalam negeri dan harganya di bawah Rp 250 juta layak mendapatkan insentif agar  penjualan  dapat kembali naik. Stimulus itu dilakukan  oleh  Thailand dan Vietnam. Jongkie menyatakan kebijakan itu tidak untuk selamanya, mungkin hanya enam bulan dan  setelah itu  tarif kembali normal. Jadi  dari produksi sekarang yang hanya 50.000  bisa naik menjadi 60.000-70.000 dan  produsen komponen juga terangkat. Paling sedikit, pabrik mobil dan pabrik komponen menyerap tenaga kerja yang mencapai 300.000 sampai 400.000 karyawan. Sekarang  produsen mobil bekerja secara shift karena produksi  menurun dari rata-rata  90.000 per bulan sebelum pandemi.

Jongkie menjelaskan memang ada ras  khawatir  dari pasar mobil bekas bila ada diskon pajak PPnBM. Tapi jika stimulus ini dijalankan dampaknya tidak akan terasa lama dan bisa dilihat nanti imbasnya terhadap pasar mobil bekas. Kebijakan ini untuk  pasar yang  terbatas dan  saat tarif pajak mobil kembali normal, harga mobil bekas akan kembali normal.

TAGS

KOMENTAR (0)