Inilah Empat Warna Dasar Plat Nomor Terbaru

Inilah Empat Warna Dasar Plat Nomor Terbaru

Ramai soal penggantian warna plat nomor kendaraan, Korlantas Polri disebut telah mengajukan pengadaan plat nomor baru berwarna putih tulisan hitam untuk kendaraan pribadi sebanyak 21 juta pasang yang diperkirakan akan mulai dilakukan pada tahun depan.

“Pengadaan TNKB tetap semua, secara keseluruhan tahun depan sudah menggunakan warna dasar putih tulisan hitam. Jadi tahun lalu kalau tidak salah pengadaan 21.000.000 pasang kurang lebihnya,” ujar Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddi.

Jumlah pengadaan 21 juta pasang plat nomor dikatakan dihitung dari jumlah kendaraan roda dua dan empat di dalam negeri yang sudah lebih dari 141 juta unit. Sedangkan tambahan per tahun dapat mencapai 6 juta unit.

Menurut Taslim penggunaan plat nomor putih tulisan hitam akan dilakukan bertahap, dimulai dari kendaraan yang baru diregistrasi dan kendaraan yang sudah habis masa berlaku STNK lima tahunan.

Perubahan warna plat nomor menjadi putih tulisan hitam telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan ini sudah berlaku sejak 5 Mei, namun masih belum diterapkan karena menunggu pertimbangan, salah satunya terkait anggaran keuangan negara untuk pengadaan material plat tersebut.

Inilah Empat Warna Dasar Plat Nomor Terbaru

Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar plat nomor, yaitu:

1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri. Menurut Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai 8 Januari 2020, plat nomor kendaraan listrik memiliki lis berwarna biru. Foto CNN/Ragam sumber

KOMENTAR (0)