Terlambat Satu Hari Perpanjang SIM, Harus Bikin Baru

Terlambat Satu Hari Perpanjang SIM, Harus Bikin Baru

Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat jika kita ingin berkendara, entag motor ataupun mobil. SIM ini sendiri memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Namun, para pemilik SIM sering lalai hingga telat untuk memperpanjang SIM yang masa berlakunya telah habis.

Terlambat Satu Hari Perpanjang SIM, Harus Bikin Baru

Nah, terkait hal tersebut, Kompol Lalu Hedwin, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar jangan pernah lalai untuk memperpanjang masa berlaku SIM-nya. Dirinya mengatakan, untuk memperpanjang SIM memang tidak boleh melewati batas masa berlakunya. Karena terlambat satu hari saja, wajib mengikuti proses pembuatan SIM baru,” kata Hedwin.

Hedwin menambahkan bahwa saat ini sistem di Satpas sudah terintegrasi secara online. Sehingga data kepemilikan SIM sudah terekam, termasuk yang belum diperpanjang. Jadi, bagi masyarakat yang kepemilikan SIM-nya sudah mendekati masa berlaku, lebih baik langsung diperpanjang.

Terlambat Satu Hari Perpanjang SIM, Harus Bikin Baru

“Perpanjang SIM jangan terlalu mepet dengan jatuh tempo. Karena proses perpanjang SIM tidak memakan waktu lama jika semua persyaratan sudah terpenuhi. Apalagi saat ini sistemnya sudah online sehingga tidak tergantung domisili lagi. Misalnya dulu bikin SIM-nya di Bandung, lalu perpanjang di Semarang, itu sangat bisa,” tambahnya.

Terlambat Satu Hari Perpanjang SIM, Harus Bikin Baru

Sekedar informasi bahwa Fasilitas pembuatan dan perpanjangan SIM juga tidak hanya terdapat di kantor polisi. Anda bisa mendatangi mobil SIM Keliling yang sudah terjadwal. Selain itu, juga tersedia gerai SIM di tempat perniagaan seperti mal terdekat dengan tempat tinggal pemohon.

Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) biaya perpanjangan masa berlaku SIM meliputi:

-SIM A: Rp 80.000

-SIM B1: Rp 80.000

-SIM B2: Rp 75.000

-SIM C: Rp 75.000

-SIM C1: Rp 75.000

-SIM C2: Rp 75.000

-SIM D: Rp 30.000

-SIM D1: Rp 30.000

-SIM Internasional : Rp 225.000

KOMENTAR (0)