Ternyata ini Tujuan Pelat Nomor Kendaraan Dipasang Chip

Ternyata ini Tujuan Pelat Nomor Kendaraan Dipasang Chip

Korlantas Polri berencana memasangkan suatu cip pada tiap Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor untuk mendukung sistem Radio Frequency Identification (RFID). Sehingga pada berbagai kegiatan yang berkaitan dengan identifikasi suatu kendaraan seperti saat masuk gerbang tol ataupun parkiran, pengendara tak perlu lagi berhenti.

Demikian disampaikan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin. “Pemasangan cip dalam TNKB itu maksudnya ialah untuk penerapan RFID. Jadi dalam bayangan saya, nanti perangkat itu dipasang ke dua titik yakni di TNKB yang tidak memiliki nilai uang dan di dalam kendaraan,” katanya.

Ternyata ini Tujuan Pelat Nomor Kendaraan Dipasang Chip

Taslim menjelaskan bahwa RFID yang ada di TNKB, ditunjukkan untuk mendukung identifikasi kendaraan. Sementara perangkat yang ada di dalam mobil sebagai pembayaran langsung apabila diperlukan seperti On Board Unit (OBU).

Jadi ke depannya semua aspek sudah serba pintar dan otomatis, tidak ada lagi antrean untuk menunggu identifikasi kendaraan ataupun pembayaran setelah masuk wilayah tertentu. “Apabila sistem tersebut sudah berjalan, bisa dikembangkan lagi lebih jauh ke penerapan ERP sampai penindakan tilang lewat ETLE secara langsung,” ucap dia.

Ternyata ini Tujuan Pelat Nomor Kendaraan Dipasang Chip

Jadi kalau ada yang melanggar lalu lintas langsung saldo E-Money pada kendaraan terkait dipotong. Tak perlu lagi sidang atau proses yang cukup memakan waktu. Namun dengan catatan pelanggaran lalin sudah masuk ranah hukum administrasi negara,” kata Taslim lagi.

KOMENTAR (0)