Semua perubahan yang terjadi pada kendaraan bermotor patut dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan sertifikasi ulang, tak terkecuali perihal perubahan warna cat. Jika pemilik tidak melakukannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ), siap-siap dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
AKBP Nyoman Yogi, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, semua kendaraan yang digunakan dan beroperasi di jalan raya harus sesuai dengan dokumennya. Kalau tidak, pengendara atau pemilik dianggap melanggar hukum. “Bagi pemilik kendaraan yang melakukan perubahan warna pada kendaraannya, harus mengurus dokumen kendaraan kembali. Sebab, ada perubahan data, yakni warnanya,” kata Nyoman.
Diungkapkan pleh Nyoman bahwa dalam undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan pada Pasal 64 bahwa setiap kendaraan wajib dilakukan registrasi. Registrasi tersebut termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor dan pemilik. Perihal pewarnaan pada kendaraan bermotor kemudian dikuatkan melalui peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 37 ayat 1 dijelaskan, salah satu data yang terdapat di STNK adalah warna dan dijelaskan STNK adalah bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Perubahan warna hingga membuat perbedaan dengan keterangan yang tercantum dalam STNK adalah pelanggaran karena kendaraan tidak diregistrasi dan diidentifikasi ulang (tidak terdaftar). Adapun pengurusan perubahan dokumen kendaraan, kata Yogi lagi, tidaklah sulit. Pemilik cukup membawa syarat-syarat berupa BPKB, STNK, KTP, dan kendaraan terkait, serta keterangan bengkel yang melakukan perubahan ke Samsat terdekat. Kemudian, sertakan juga salinan SIUP dan NPWP bengkel tempat pergantian warna tersebut. Maka, penting untuk memastikan bahwa bengkel tempat pengecetan memiliki surat izin resmi.
KOMENTAR (0)