Pengguna Kendaraan Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM

Pengguna Kendaraan Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM

Meski dijadwalkan selesai pada 7 Juni 2020, namun operasi pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dalam rangka arus balik Lebaran, untuk wilayah DKI Jakarta rupanya akan diperpanjang mengikuti status darurat bencana non-alam Covid-19 usai.

Pengguna Kendaraan Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan, pemeriksaan SIKM setelah 7 Juni 2020 akan tetap dilakukan dengan lokasi yang ditarik mundur di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).

“Pemeriksaan SIKM ini akan terus dilakukan sampai dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam dinyatakan selesai,” ujar Syafrin

Pengguna Kendaraan Masuk Jakarta Wajib Punya SIKM

Diungkapkan oleh Syafrin, setelah 7 Juni, pengecekan kami tarik mundur. Dilakukan di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dan Bodetabek. Sehingga SIKM masih wajib dimiliki. Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada pasal 7 Pergub nomor 47 tahun 2020.

“Tujuannya tetap untuk mencegah penularan Covid-19 dan memberikan kepasitan hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek masuk ke Jakarta.

SIKM diperuntukan bagi 11 sekotr yang dikecualikan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilakukan. Bagi masyarakat yang berada di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar atau masuk Jakarta.

TAGS

KOMENTAR (0)