Bikin Baru dan Perpanjang SIM Tidak Harus Sesuai Domisili

Bikin Baru dan Perpanjang SIM Tidak Harus Sesuai Domisili

Bagi Anda yang ingin membuat atau perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi), tak perlu khawatir jika domisili KTP berbeda dengan tempat tinggal sekarang. Kasi SIM Subdit Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara menyebut, untuk pembuatan atau perpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di mana saja. Asalkan, pemohon sudah memiliki KTP berbasis elektronik atau e-KTP. “Bisa di mana saja, karena sekarang semua sistem sudah online. Artinya Polri sudah memproses berbasis data dari dukcapil Kemendagri,” kata Hedwin.

Bikin Baru dan Perpanjang SIM Tidak Harus Sesuai Domisili
Untuk mempermudah perpanjangan masa berlaku, pemohon bisa langsung datang ke layanan SIM keliling, yang sudah beroperasi di setiap wilayah Indonesia. “Tidak masalah mau di mana saja, mekanismenya (e-KTP) sama jika ingin perpanjang di layanan SIM keliling,” jelasnya.
Bikin Baru dan Perpanjang SIM Tidak Harus Sesuai Domisili
Nah, sebagai bekal agar tidak bolak-balik ketika membuat SIM, berikut ini syarat dan ketentuan berdasarkan pasal 81 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
1. Syarat Usia (Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D; Usia 20 tahun untuk SIM B1; Usia 21 untuk SIM B II)
2. Syarat Administrasi (Kartu Identitas e-KTP; Hasil tes psikologi (berlaku untuk sejumlah daerah); Pengisian formulir permohonan; Rumusan sidik jari
3. Syarat kesehatan (Jasmani dengan bukti surat keterangan dokter; Rohani dengan bukti surat lulus tes psikologis
4. Syarat lulus ujian (ujian teori; ujian praktik; ujian keterampilan melalui simulator
Berikut adalah biaya pembuatan SIM baru: (SIM A: Rp120 ribu; SIM B1: Rp120 ribu; SIM B2: Rp120 ribu; SIM C: Rp100 ribu; SIM C1: Rp100 ribu; SIM C2: Rp100 ribu; SIM D: Rp50 ribu
Bikin Baru dan Perpanjang SIM Tidak Harus Sesuai Domisili
Sementara bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, berikut syarat dan dokumen yang harus dibawa sesuai PP Nomor 60 tahun 2015 dan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012: (Kartu identitas (e-KTP atau paspor) asli dan fotokopi; Membawa SIM asli yang masih berlaku (minimal 1 hari sebelum habis); Surat keterangan sehat jasmani)
Dan berikut adalah biaya untuk memperpanjang masa berlaku sim: (SIM A: Rp 80 ribu; SIM B: Rp 80 ribu; SIM B1: Rp 80 ribu; SIM B2: Rp 80 ribu; SIM C: Rp 75 ribu; SIM D: Rp 30 ribu

KOMENTAR (0)